Fadli Zon Anggap Pemerkosaan Mei 1998 'Rumor', Bagaimana Data Tim Pencari Fakta?

Saras Bening Sumunar - Selasa, 8 Juli 2025
Fadli Zon sebut kasus pemerkosaan Mei 1998 hanya rumor.
Fadli Zon sebut kasus pemerkosaan Mei 1998 hanya rumor. Freepik

- Pelecehan seksual yang terjadi pada 9 korban.

"Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan," sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Data tentang korban pemerkosaan Mei 1998 dari TGPF disebut belum meliputi keseluruhan korban. Sebab, laporan TRK menemukan 152 kasus pemerkosaan, dengan 20 orang di antaranya meninggal dunia.

Banyak Pihak Mengecam

Selain Ita Fatia Nadia, cukup banyak pihak yang turut mengecam pernyataan kontroversi Fadli Zon. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pernyataan Fadli Zon menjadi diskursus di publik setelah dirinya menyatakan kasus pemerkosaan pada Mei 1998 hanyalah rumor.

Menurut Lalu, tragedi Mei 1998 merupakan peristiwa yang sangat traumatis bagi perempuan. "Itu adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Jangan menghapus jejak kekerasan seksual yang nyata dan telah diakui oleh masyarakat luar. Komnas Perempuan juga sudah melaporkan," ujar Lalu dikutip dari Kompas.com.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai bahwa sejarah bangsa Indonesia sudah mencatat adanya kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dalam kerusuhan Mei 1998. Menurut Selly, hal ini juga ditandai dengan adanya pembentukan Komnas Perempuan.

"Sejarah bangsa ini mencatat bahwa pascareformasi, negara melalui pembentukan Komnas Perempuan, telah mengakui adanya kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, yang dialami oleh perempuan dalam situasi kerusuhan Mei 1998," kata Selly dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Selly berpandangan kesaksian para korban hingga upaya banyak pihak menghimpun dokumentasi kekerasan seksual perempuan kala itu tidak bisa dihapuskan begitu saja.

Baca Juga: Mengenal Gangguan Parafilik dari Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS RSHS

(*)