Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT, Saatnya Negara Akui Pekerja Rumah Tangga

Arintha Widya - Minggu, 25 Mei 2025
Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT, Saatnya Negara Akui Pekerja Rumah Tangga
Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PPRT, Saatnya Negara Akui Pekerja Rumah Tangga simarik

Lebih jauh pekerjaan rumah tangga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional melalui kerja di sektor care economy, yang mencakup pekerjaan domestik, perawatan anggota keluarga, serta menopang produktivitas rumah tangga dan negara secara keseluruhan.

Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, Pekerja Rumah Tangga (PRT) tetap berada dalam situasi rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan berbagai bentuk eksploitasi. Negara perlu mengakui dan menjamin hak-hak PRT sebagai bagian dari pengakuan atas kerja perawatan yang menopang kehidupan sehari-hari dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari rekomendasi strategis, Komnas Perempuan mengusulkan empat langkah utama untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Pertama, negara harus memastikan adanya kebijakan, pengawasan, dan implementasi perlindungan yang efektif. Kedua, masyarakat didorong untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya pencegahan kekerasan dan pemulihan korban.

Ketiga, komunitas PRT dan pemberi kerja perlu diperkuat melalui akses yang lebih luas terhadap hak-hak dasar serta pembangunan kemitraan yang setara. Keempat, media berperan penting dalam menyuarakan isu ini melalui peliputan yang etis dan kampanye publik yang mendorong perlindungan dan pengakuan kerja PRT.

Komnas Perempuan memandang pengesahan RUU PPRT sebagai langkah mendesak dan krusial dalam menjawab persoalan yang telah lama dihadapi Pekerja Rumah Tangga. Setelah lebih dari 20 tahun dinantikan, saatnya RUU ini disahkan.

RUU PPRT telah mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas, tujuan, ruang lingkup, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi pidana serta pengaturan kontrak kerja secara tertulis, serta perlindungan terhadap praktik eksploitasi oleh penyalur, seperti larangan menahan dokumen pribadi dan pungutan biaya kepada PRT.

RUU PPRT perlu menjadi instrumen hukum yang adil dan berimbang, dengan mempertimbangkan relasi kuasa yang tidak setara antara PRT dan pemberi kerja. Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh yang bersifat partisipatif dan non-diskriminatif, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak—baik PRT maupun pemberi kerja.

Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dan bersama pemerintah mengesahkannya demi perlindungan yang setara dan bermartabat.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap PRT tidak hanya merupakan mandat konstitusi, tetapi juga pemenuhan hak asasi manusia. Sudah saatnya PRT dihormati sebagai pekerja dan warga negara yang memiliki hak atas penghidupan layak, keadilan, dan keamanan," tegas Maria Ulfah.

Baca Juga: RUU PPRT Siap Dimatangkan setelah Mandek Dua Dekade, Angin Segar bagi Buruh Rumah Tangga

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya