RUU PPRT Siap Dimatangkan setelah Mandek Dua Dekade, Angin Segar bagi Buruh Rumah Tangga

Arintha Widya - Sabtu, 3 Mei 2025
Hadiah Hari Buruh, RUU PPRT segera dibahas lagi untuk disahkan.
Hadiah Hari Buruh, RUU PPRT segera dibahas lagi untuk disahkan. FG Trade

Parapuan.co - Setelah hampir 21 tahun mandek di parlemen, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya berpeluang besar untuk dimatangkan dan disahkan dalam waktu dekat. DPR RI periode 2024–2029 membuka kembali ruang pembahasan RUU yang telah diajukan sejak 2004 itu.

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Terlebih, RUU PPRT pertama kali diusulkan sebagai inisiatif DPR pada 2004 dan sejak itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di tiap periode kepemimpinan presiden.

Meski sempat dibahas di Komisi IX DPR, diuji publik di berbagai kota, hingga dilakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada 2012, RUU ini tak kunjung disahkan.

Bahkan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan pembahasan pada Juni 2020, RUU tersebut tetap tertahan hingga masa kerja DPR periode 2019–2024 berakhir. Mei 2025 usai peringatan Hari Buruh, para pekerja rumah tangga akhirnya mendapatkan angin segar terkait RUU PPRT.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT sudah dibicarakan bersama pimpinan DPR. Simak informasi selengkapnya seperti merangkum Kompas.com di bawah ini!

"Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan dengan (Rancangan) Undang-Undang PPRT," kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Ia bahkan menegaskan, "Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja. Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja."

Mengenali Poin-Poin Utama dalam RUU PPRT

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menyoroti pentingnya RUU ini. Ia memaparkan ada empat poin utama dalam pembahasan RUU PPRT, yaitu ketentuan tentang upah, jam kerja, perlindungan martabat, dan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU PPRT dan 14 RUU Lain Terkait Perempuan

"Dalam Undang-Undang PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita lebih kepada perlindungannya dulu. Upahnya bagaimana," ujar Said di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Said menambahkan, "Kalau dia ada upah minimum, mungkin komponen makannya dihitung berapa persen. Kan menginap. Kalau dia tinggal, dihitung berapa persen."

Selain itu, menurut Said, hak istirahat mingguan bagi PRT juga perlu diatur dengan jelas. "Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari," tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto pun menunjukkan komitmen serupa. Dalam pidatonya pada Hari Buruh, ia menyatakan, "Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas."

Prabowo optimistis, pembahasan RUU ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan," ujarnya.

RUU PPRT dianggap sangat mendesak karena wilayah kerja PRT yang bersifat domestik dan privat membuat mereka rawan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Ketiadaan kontrol dan pengawasan pemerintah selama ini menyebabkan posisi pekerja rumah tangga sangat rentan.

Jika RUU ini benar-benar rampung dalam waktu dekat, maka ini bukan sekadar capaian legislasi, melainkan juga hadiah nyata yang telah dinantikan dua dekade lamanya oleh para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Mudah-mudahan, jika bisa RUU PPRT ini disahkan sebelum tiga bulan dan mampu memberikan perlindungan yang dibutuhkan buruh/pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Diusulkan Dua Dekade Lebih, Komnas Perempuan Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya