Parapuan.co - Saat baru mulai memasuki dunia kerja, banyak dari kita fokus pada negosiasi gaji, tunjangan, dan cuti tahunan. Padahal, ada satu hal penting yang sering terlewat, yaitu pesangon. Membahas pesangon saat awal bergabung atau akan bergabung di sebuah perusahaan mungkin terasa janggal, seperti membicarakan perceraian sebelum menikah.
Namun, topik terkait pesangon bisa menjadi "perjanjian pranikah" profesional yang melindungi hak-hak kita jika suatu hari nanti hubungan kerja harus berakhir. Dengan pengalaman menghadapi PHK, pergantian karier, hingga ketidakpastian ekonomi, banyak pekerja muda kini menyadari pentingnya memahami dan menegosiasikan pesangon bahkan sebelum benar-benar membutuhkannya.
Lantas, bagaimana menegosiasikan pesangon dan kapan waktu yang tepat melakukannya? Berikut hal-hal penting tentang pesangon yang perlu kamu ketahui sebagaimana melansir The Every Girl!
Apa Itu Pesangon?
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Di Indonesia, pesangon tidak hanya berlaku saat terjadi PHK, tetapi juga bisa diberikan dalam situasi lain, tergantung ketentuan undang-undang dan perjanjian kerja.
Komponen pesangon dapat berupa:
- Uang pesangon sesuai masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak (misalnya cuti tahunan yang belum diambil).
Tunjangan lain seperti asuransi kesehatan yang diperpanjang, pelatihan keterampilan, atau bahkan bantuan penempatan kerja baru.
Apakah Kamu Punya Hak atas Pesangon?
Berbeda dengan Amerika Serikat yang tidak mewajibkan perusahaan memberikan pesangon secara hukum, di Indonesia ketentuan pesangon sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh PP Nomor 35 Tahun 2021. Besarannya tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), masa kerja, serta posisi karyawan di perusahaan.
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK