Contoh: Jika kamu di-PHK bukan karena kesalahan berat, maka kamu berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran rinciannya bisa kamu lihat di kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu memahami isi pasal yang mengatur tentang PHK dan pesangon. Jika tidak dijelaskan, kamu berhak bertanya langsung kepada HRD. Biasanya, besaran pesangon dihitung dari lama masa kerja, semisal satu kali gaji untuk masa kerja setahun, dan seterusnya.
Kapan Bisa Menegosiasikan Pesangon?
Idealnya, pembahasan soal pesangon dilakukan saat proses penawaran kerja. Kamu bisa menanyakannya secara sopan, bersama dengan pembahasan gaji, fasilitas kesehatan, dan cuti. Meskipun besarannya mengikuti peraturan pemerintah, beberapa perusahaan bisa memberikan manfaat tambahan berdasarkan negosiasi.
Jika kamu sudah bekerja dan kemudian menghadapi PHK, kamu juga bisa menegosiasikan bentuk pesangon tambahan, misalnya:
- Perpanjangan asuransi kesehatan.
- Tambahan masa pemberitahuan atau kompensasi.
- Surat rekomendasi atau bantuan penempatan kerja.
Apa yang Bisa Dinegosiasikan dari Paket Pesangon?
1. Kompensasi Finansial: Kamu berhak menanyakan detail perhitungan pesangon, termasuk apakah ada tambahan seperti sisa cuti tahunan yang belum digunakan, bonus, atau insentif lain yang belum dibayarkan.
2. Jangka Waktu Pembayaran: Tanyakan apakah pesangon akan dibayarkan secara langsung atau dicicil. Jika dibayar bertahap, pastikan jadwal pembayarannya jelas dan tercatat secara tertulis.
3. Manfaat Tambahan: Misalnya, meminta perpanjangan fasilitas BPJS Kesehatan, pelatihan keterampilan, atau tunjangan pendidikan jika kamu ingin melanjutkan studi.
Baca Juga: Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
4. Dukungan Karier: Beberapa perusahaan menawarkan layanan seperti pelatihan CV, bimbingan karier, atau referensi kerja. Jangan ragu memintanya sebagai bagian dari paket pesangon.
Bagaimana Jika Tidak Mendapatkan Pesangon?
Jika kamu mengalami PHK tapi tidak mendapatkan pesangon sesuai aturan, kamu bisa menempuh jalur mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui pengadilan hubungan industrial.
Selain itu, tetap jaga relasi profesional dengan mantan rekan kerja dan atasan, siapa tahu mereka bisa membantumu menemukan pekerjaan baru.
Gunakan masa transisi ini untuk meningkatkan keterampilan, mengikuti pelatihan online, atau mengambil pekerjaan freelance jika memungkinkan. Ini bisa menjadi peluang untuk melangkah ke jenjang karier yang lebih baik.
(*)