Satgas ini dibentuk untuk mempercepat penanganan kekerasan terhadap jurnalis dalam seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian informasi, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, hingga pasca-produksi.
"Dengan adanya SATNAS, diharapkan ada percepatan penyelesaian, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban, serta keadilan bagi jurnalis yang menjalankan tugas," tegas Ninik.
Perhatian untuk Pers Kampus dan Media Alternatif
Di akhir masa jabatannya, Ninik juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok media non-mainstream seperti pers kampus dan media alternatif.
Ia menyebut kedua kelompok ini sebagai bagian penting dari ekosistem masa depan pers Indonesia.
"Mereka adalah bagian dari masa depan kehidupan pers kita. Sudah saatnya mereka juga mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak," kata Ninik lagi.
Dengan pembentukan SATNAS dan komitmen untuk memperluas cakupan perlindungan terhadap berbagai entitas media, Dewan Pers berharap ruang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan, dapat segera terwujud—baik di dunia nyata maupun digital.
Upaya ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan jurnalis terhadap sistem hukum, serta mendorong terciptanya iklim kerja jurnalistik yang bebas dari intimidasi dan kekerasan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Femicide Watch Usai Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
(*)