Berkaca dari Dilan Janiyar, Ini Pentingnya Pemisahan Aset Pribadi dan Perjanjian Pranikah

Arintha Widya - Selasa, 6 Mei 2025
Berkaca dari Dilan Janiyar, pahami pentingnya pembagian aset dalam rumah tangga lewat perjanjian pranikah.
Berkaca dari Dilan Janiyar, pahami pentingnya pembagian aset dalam rumah tangga lewat perjanjian pranikah. Dok Instagram @dilanjaniyar

Parapuan.co - Kasus perceraian influencer Dilan Janiyar yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini kembali menguatkan pentingnya perjanjian pranikah dalam sebuah pernikahan. Dilan dikabarkan mengalami kerugian finansial akibat ulah mantan suaminya yang berselingkuh dan menggunakan uang milik Dilan tanpa sepengetahuannya.

Situasi seperti ini seharusnya bisa diminimalkan jika ada pengaturan yang jelas soal keuangan sejak awal pernikahan. Di situlah peran perjanjian pranikah menjadi penting, karena aset pribadi dan aset bersama suami istri dapat diatur di awal.

Selain aset, hal-hal apa saja yang sebenarnya perlu dan tidak perlu diatur dalam perjanjian pranikah? Sebelum membahas lebih lanjut, ingatlah bahwa perjanjian pranikah dibuat bukan untuk mendorong perpisahan di masa depan, tetapi sebagai perlindungan atas apa yang sudah kamu dan pasangan miliki sebelum menikah.

Dengan perjanjian yang jelas, kamu dan pasangan tetap dapat bertanggung jawab terhadap aset masing-masing dan tahu hak serta kewajiban atas keluarga. Langsung saja simak informasi mengenai hal yang perlu dan tidak perlu diatur dalam perjanjian pranikah seperti merangkum Find Law di bawah ini!

Hal yang Perlu Diatur dalam Perjanjian Pranikah

  • Pemilahan Aset Pribadi dan Aset Bersama

Perjanjian pranikah bisa mengatur mana harta yang menjadi milik pribadi (sebelum menikah) dan mana yang termasuk harta bersama. Misalnya, properti, bisnis, atau tabungan yang dimiliki sebelum menikah tetap menjadi hak pribadi dan tidak dibagi saat perceraian.

  • Perlindungan Aset Keluarga

Jika salah satu pihak memiliki usaha keluarga, warisan, atau harta turun-temurun, perjanjian pranikah bisa memastikan aset tersebut tetap dalam kendali keluarga dan tidak terbagi pada pasangan saat berpisah.

  • Perlindungan dari Utang Pasangan

Dokumen ini juga bisa melindungi salah satu pihak dari tanggungan utang pasangan. Misalnya, jika mantan suami Dilan memiliki utang pribadi, harta Dilan tidak bisa disita untuk membayar utang tersebut.

  • Pengaturan Keuangan Rumah Tangga

Perjanjian pranikah bisa mengatur cara pengelolaan rekening bersama, pembagian pembayaran tagihan rumah tangga, pengaturan investasi, dan kontribusi tabungan.

Baca Juga: Mengapa Tes Kesehatan Pranikah Harus Dilakukan Calon Pengantin?

  • Hak atas Harta dalam Kejadian Kematian

Pengaturan soal pewarisan dan perlindungan anak dari hubungan sebelumnya juga bisa dicantumkan untuk memastikan hak-hak tetap terjaga.

Hal yang Tidak Perlu (dan Tidak Boleh) Diatur dalam Perjanjian Pranikah

  • Soal Hak Asuh dan Nafkah Anak

Pengadilan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan hak asuh, nafkah anak, dan kunjungan anak. Perjanjian pranikah tidak bisa mengatur hal ini karena bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

  • Kehidupan Pribadi atau Urusan Rumah Tangga

Hal seperti pembagian tugas rumah tangga, ke mana liburan keluarga, atau bagaimana cara mendidik anak tidak bisa dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Pengadilan biasanya menilai hal ini tidak relevan secara hukum.

  • Ketentuan yang Mendorong Perceraian

Jika ada klausul yang memberi insentif finansial jika salah satu pihak meminta bercerai, pengadilan bisa membatalkan perjanjian tersebut. Misalnya, ketentuan yang memberikan kompensasi besar kepada pasangan jika perceraian terjadi.

  • Pelepasan Hak atas Nafkah (Alimony)

Beberapa wilayah di Indonesia tidak mengizinkan pelepasan hak atas nafkah dalam perjanjian pranikah. Meski begitu, aturan ini bergantung pada putusan pengadilan dalam setiap kasus.

  • Isi yang Bertentangan dengan Hukum

Semua ketentuan yang melanggar hukum atau norma tidak akan berlaku dan justru bisa membatalkan keseluruhan isi perjanjian.

Seperti disinggung sebelumnya, perjanjian pranikah bukan berarti tanda ketidakpercayaan, melainkan upaya untuk saling melindungi sejak awal. Berkaca dari kasus Dilan Janiyar, pengaturan yang jelas soal harta pribadi, utang, dan pengelolaan keuangan bisa mencegah kerugian besar ketika rumah tangga berakhir.

Untuk membuat perjanjian yang sah dan adil, konsultasikan dengan pengacara hukum keluarga yang terpercaya.

Baca Juga: Waspada 7 Red Flag Pernikahan yang Bisa Berujung pada Perceraian

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya