Mengenal Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Diatur dalam Undang-Undang

Saras Bening Sumunar - Kamis, 1 Mei 2025
Hak perempuan kerja yang diatur dalam Undang-Undang.
Hak perempuan kerja yang diatur dalam Undang-Undang. AmnajKhetsamtip

Parapuan.co - Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day. Sebuah momentum penting yang bukan hanya menjadi pengingat akan perjuangan panjang kaum pekerja dalam menuntut keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga menjadi saat yang tepat bagi kita untuk merefleksikan kembali bagaimana kondisi dunia kerja saat ini. 

Di tengah semangat Hari Buruh Internasional yang mengangkat isu-isu keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak pekerja, penting sekali bagi kamu khususnya para pekerja perempuan untuk mengetahui secara detail dan mendalam apa saja hak yang telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang.

Sebab dengan pemahaman yang kuat mengenai hak-hakmu sebagai pekerja perempuan, kamu tidak hanya bisa menuntut perlakuan yang adil di tempat kerja, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan mendukung peran ganda perempuan. Baik sebagai pekerja profesional maupun sebagai individu dalam kehidupan pribadi dan keluarga.

Berikut PARAPUAN merangkum hak-hak para pekerja perempuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

1. Hak Cuti Haid

Menurut Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan berhak atas cuti haid selama 2 hari setiap bulan dengan upah penuh yakni pada hari pertama dan kedua haid.

2. Hak Cuti Melahirkan

Kemudian menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), buruh perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan. Yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dokter dan pekerja berhak atas upah penuh.

Namun pada kondisi tertentu, cuti melahirkan bagi perempuan bekerja bisa didapatkan selama enam bulan. Hal ini tertuang dalam RUU KIA Pasal 4 ayat (3).  Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan cuti pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kondisi khusus yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Hari Buruh, Ini Tips Temukan Side Hustle yang Pas Buat Perempuan Pekerja

- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

3. Hak Cuti Keguguran

Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak atas cuti istirahat selama 1 bulan dengan upah penuh sesuai Pasal 82 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

4. Hak Menyusui

Buruh perempuan yang memiliki anak masih menyusu berhak atas waktu istirahat untuk menyusui anaknya meski dilakukan selama jam kerja. Aturan ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 83.

5. Hak Mendapatkan Fasilitas Ruang Menyusui

Tak hanya hak untuk menyusui anak, pekerja perempuan juga berhak atas fasilitas ruang menyusui yang aman dan nyaman sesuai dengan Pasal I28 ayat (3) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Puan Maharani Singgung Penguatan Perlindungan Pekerja Perempuan

6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Tindak Diskriminasi

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi memperoleh pekerjaan. Diskriminasi ini juga termasuk dalam hal upah. Buruh perempuan seharusnya mendapatkan upah yang setara dengan pekerja laki-laki.

7. Hak Perlindungan Bekerja di Malam Hari

Para pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun tidak boleh bekerja antara pukul 23.00-07.00. Apabila ada perusahaan yang mempekerjakan buruh perempuan di jam tersebut, wajib memberi makan dan minum, menjaga keamanan, dan menyediakan angkutan antar jemput.

8. Hak Perlindungan PHK karena Hamil, Melahirkan, Keguguran, dan Menyusui

Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh perempuan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui tidak boleh diputus kontrak kerjanya atau PHK.

9. Hak Perlindungan dari Kekerasan Seksual

Setiap buruh dan pekerja perempuan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c.

Baca Juga: Jelang Hari Buruh, Ini 3 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dijalankan Pekerja Perempuan

(*)