Parapuan.co - Di tengah upaya global untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan aman, realitas menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan di tempat kerja. Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural yang mendalam di masyarakat.
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja seringkali bersifat berlapis, mencakup pelecehan seksual, diskriminasi, hingga pelanggaran hak ketenagakerjaan. Berdasarkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU), tahun 2024 mencatat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja.
Sementara menurut laman Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), kekerasan di tempat kerja terhadap perempuan dapat muncul dalam bentuk-bentuk yang sering kali tidak disadari. Misalnya seperti pelecehan verbal yang merendahkan, intimidasi berkepanjangan yang menyebabkan stres berat, hingga ketidaksetaraan perlakuan berdasarkan gender yang menimbulkan tekanan emosional dan sosial yang besar bagi pekerja perempuan.
Untuk itu, penting bagi Kawan Puan memahami secara mendalam berbagai jenis kekerasan yang rentan dialami perempuan di tempat kerja agar bisa mengenalinya, mencegahnya, dan mengambil tindakan bila mengalami atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut.
1. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dialami perempuan di tempat kerja. Bentuknya bisa sangat beragam, mulai dari komentar seksual yang tidak diinginkan, ajakan berulang untuk menjalin hubungan pribadi, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga pemaksaan hubungan seksual dengan ancaman jabatan atau pemecatan.
Kekerasan seksual sering terjadi dalam konteks ketimpangan kekuasaan antara atasan dan bawahan, di mana perempuan yang menjadi korban merasa takut untuk melaporkan kejadian karena khawatir kehilangan pekerjaan atau mengalami pembalasan. Kekerasan ini juga kerap kali dibungkam oleh budaya organisasi yang tidak memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
2. Pelecehan Verbal dan Psikologis
Pelecehan verbal seperti komentar merendahkan, lelucon seksis, atau hinaan berdasarkan gender sering dianggap hal kecil atau tidak serius. Padahal secara perlahan tapi pasti, bisa menurunkan harga diri dan kepercayaan diri perempuan di tempat kerja. Bentuk pelecehan ini bisa muncul dalam rapat, percakapan santai, hingga komunikasi melalui email atau chat kantor.
Baca Juga: Hari Buruh, Ini Tips Temukan Side Hustle yang Pas Buat Perempuan Pekerja
Sementara itu, pelecehan psikologis bisa muncul dalam bentuk intimidasi, pengucilan sosial, tekanan kerja yang tidak realistis, atau sengaja dihalangi untuk mendapatkan hak yang seharusnya dimiliki. Pelecehan psikologis termasuk dalam kategori kekerasan emosional yang bisa mengakibatkan gangguan kesehatan mental serius seperti depresi, kecemasan, dan burnout.
3. Diskriminasi Gender
Diskriminasi terhadap perempuan dalam lingkungan kerja bisa terjadi dalam bentuk pengabaian terhadap kontribusi kerja, penolakan terhadap promosi hanya karena status perempuan (misalnya karena hamil atau menikah), atau adanya pembagian tugas yang tidak setara berdasarkan stereotip gender. Bentuk kekerasan ini bersifat sistemik karena sering dilegalkan oleh budaya organisasi yang tidak sensitif gender.
Diskriminasi gender sangat erat kaitannya dengan kekerasan ekonomi, di mana perempuan dibayar lebih rendah untuk pekerjaan yang setara, tidak memiliki kesempatan pelatihan yang adil, atau dipindahkan secara paksa dari posisi tertentu dengan alasan tidak objektif.
Bagaimana perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja?
Kawan Puan perlu tahu bahwa perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan di tempat kerja bukan hanya tanggung jawab korban atau organisasi tempatnya bekerja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum dan sosial seluruh elemen masyarakat.
Komnas Perempuan juga menegaskan pentingnya regulasi internal di perusahaan, pelatihan gender untuk seluruh karyawan, pembentukan unit pengaduan yang aman dan berpihak pada korban, serta perlindungan hukum yang konkret dan berpihak.
"Komnas Perempuan mendorong agar segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, menjadi bagian dari jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Komisioner Irwan Setiawan.
Bukan itu saja, setiap organisasi juga disarankan memiliki kebijakan anti-kekerasan dan anti-pelecehan yang jelas, didukung dengan pelatihan rutin, evaluasi berkala, serta sanksi tegas bagi pelaku tanpa pandang jabatan. Transparansi, budaya kerja yang sehat, serta keberanian untuk bersuara menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Kenali Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Diberikan
(*)