Meskipun diskriminasi upah berbasis gender telah dilarang di Islandia sejak 1961, kesenjangan upah tetap ada. Untuk mengatasi hal ini, Islandia mengadopsi undang-undang baru pada tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 25 karyawan untuk membuktikan bahwa mereka membayar upah yang setara untuk pekerjaan dengan nilai yang sama. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda harian.
5. Swedia: Cuti Orang Tua yang Setara
Swedia memberikan 480 hari cuti berbayar untuk orang tua yang dapat digunakan sebelum anak berusia delapan tahun. Agar kedua orang tua terlibat dalam pengasuhan anak, setiap orang tua harus mengambil minimal 90 hari cuti yang tidak dapat dialihkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus stigma bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab utama perempuan.
6. Norwegia: Keterwakilan Perempuan dalam Perusahaan
Sejak 2008, Norwegia mewajibkan perusahaan publik memiliki minimal 40 persen anggota dewan direksi yang terdiri dari perempuan. Jika tidak memenuhi syarat ini, perusahaan dapat dibubarkan.
7. Selandia Baru: Dekriminalisasi Pekerja Seks
Pada tahun 2003, Selandia Baru mengesahkan Undang-Undang Reformasi Prostitusi yang mendekriminalisasi pekerja seks dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja dan hak-hak pekerja seks.
8. Kanada: Penghapusan Pajak Produk Menstruasi
Pada tahun 2016, Kanada menghapus pajak 5% atas pembalut dan produk menstruasi lainnya. Langkah ini membantu mengurangi beban finansial bagi perempuan dan mengakui bahwa produk menstruasi adalah kebutuhan dasar.
9. Maroko: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Maroko mengesahkan undang-undang pada tahun 2016 yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini mengatur kontrak kerja yang layak, batas jam kerja, cuti berbayar, serta menetapkan upah minimum. Pengusaha yang melanggar aturan ini dikenakan denda dan hukuman penjara untuk pelanggaran berulang.
10. Kepemimpinan Perempuan di Dunia
Lebih dari 70 negara telah memiliki pemimpin perempuan sebagai presiden atau perdana menteri. Negara-negara tersebut termasuk Argentina, Brasil, Chile, Jerman, Islandia, India, Irlandia, Israel, Liberia, Norwegia, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, dan Inggris. Tokoh perempuan pertama yang menjadi kepala negara adalah Sirimavo Bandaranaike dari Sri Lanka pada tahun 1960.
Baca Juga: Dukung Kesetaraan Gender, Ini 5 Negara Terbaik untuk Pekerja Perempuan
(*)