Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Jadi Isu Global IWD 2025, Ini Upaya Negara-Negara Dunia Mewujudkan Kesetaraan Gender

Arintha Widya - Jumat, 7 Maret 2025
Ilustrasi Kesetaraan gender
Ilustrasi Kesetaraan gender SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV

Parapuan.co - Tahun 2025, Hari Perempuan Internasional (International Women's Day/IWD) dirayakan dengan mengangkat tema "Accelerate Action" yang mendorong semua perempuan saling mendukung mewujudkan kesetaraan gender. Kesetaraan gender memang sejak menjadi isu global yang terus diperjuangkan di berbagai negara.

Banyak negara telah mengambil langkah progresif untuk mengatasi kesenjangan gender dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kebijakan hukum, perlindungan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas gender, hingga kebijakan ekonomi dan sosial. Melansir American Civil Liberties Union, berikut upaya yang telah dilakukan oleh berbagai negara untuk mengkampanyekan kesetaraan gender!

1. Argentina: Undang-Undang Identitas Gender

Argentina mengesahkan Undang-Undang Identitas Gender pada tahun 2012. Undang-undang ini memungkinkan pengakuan legal atas identitas gender seseorang berdasarkan penentuan diri sendiri, tanpa memerlukan persetujuan medis atau hukum. Selain itu, operasi pergantian kelamin menjadi hak yang dijamin dan ditanggung oleh asuransi kesehatan publik maupun swasta.

2. Jerman: Undang-Undang Transparansi Upah

Jerman mengadopsi Undang-Undang Transparansi Upah pada tahun 2018, yang memungkinkan pekerja di perusahaan dengan lebih dari 200 karyawan untuk mengetahui upah rata-rata rekan kerja dari lawan jenis dalam posisi yang setara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah berdasarkan gender.

3. Rwanda: Keterwakilan Perempuan dalam Politik

Konstitusi Rwanda yang disahkan pada tahun 2003 menetapkan bahwa 30 persen kursi parlemen harus diisi oleh perempuan. Saat ini, Rwanda memiliki salah satu proporsi perempuan tertinggi di parlemen, dengan 61,3 persen kursi di majelis rendah dan 38,5 persen di majelis tinggi ditempati oleh perempuan.

4. Islandia: Undang-Undang Kesetaraan Upah

Baca Juga: Mendukung Sesama Perempuan Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga

Meskipun diskriminasi upah berbasis gender telah dilarang di Islandia sejak 1961, kesenjangan upah tetap ada. Untuk mengatasi hal ini, Islandia mengadopsi undang-undang baru pada tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 25 karyawan untuk membuktikan bahwa mereka membayar upah yang setara untuk pekerjaan dengan nilai yang sama. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda harian.

5. Swedia: Cuti Orang Tua yang Setara

Swedia memberikan 480 hari cuti berbayar untuk orang tua yang dapat digunakan sebelum anak berusia delapan tahun. Agar kedua orang tua terlibat dalam pengasuhan anak, setiap orang tua harus mengambil minimal 90 hari cuti yang tidak dapat dialihkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus stigma bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab utama perempuan.

6. Norwegia: Keterwakilan Perempuan dalam Perusahaan

Sejak 2008, Norwegia mewajibkan perusahaan publik memiliki minimal 40 persen anggota dewan direksi yang terdiri dari perempuan. Jika tidak memenuhi syarat ini, perusahaan dapat dibubarkan.

7. Selandia Baru: Dekriminalisasi Pekerja Seks

Pada tahun 2003, Selandia Baru mengesahkan Undang-Undang Reformasi Prostitusi yang mendekriminalisasi pekerja seks dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja dan hak-hak pekerja seks.

8. Kanada: Penghapusan Pajak Produk Menstruasi

Pada tahun 2016, Kanada menghapus pajak 5% atas pembalut dan produk menstruasi lainnya. Langkah ini membantu mengurangi beban finansial bagi perempuan dan mengakui bahwa produk menstruasi adalah kebutuhan dasar.

9. Maroko: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Maroko mengesahkan undang-undang pada tahun 2016 yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini mengatur kontrak kerja yang layak, batas jam kerja, cuti berbayar, serta menetapkan upah minimum. Pengusaha yang melanggar aturan ini dikenakan denda dan hukuman penjara untuk pelanggaran berulang.

10. Kepemimpinan Perempuan di Dunia

Lebih dari 70 negara telah memiliki pemimpin perempuan sebagai presiden atau perdana menteri. Negara-negara tersebut termasuk Argentina, Brasil, Chile, Jerman, Islandia, India, Irlandia, Israel, Liberia, Norwegia, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, dan Inggris. Tokoh perempuan pertama yang menjadi kepala negara adalah Sirimavo Bandaranaike dari Sri Lanka pada tahun 1960.

Baca Juga: Dukung Kesetaraan Gender, Ini 5 Negara Terbaik untuk Pekerja Perempuan

(*)

Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.