Ibu Perlu Tahu, Ini Syarat dan Lokasi Vaksin Polio Tambahan untuk Anak

Saras Bening Sumunar - Rabu, 17 Januari 2024
Syarat vaksin polio tambahan untuk anak.
Syarat vaksin polio tambahan untuk anak. sorrapong

Parapuan.co - Kasus polio yang ditemukan di Klaten, Jawa Tengah menjadi kejadian luar biasa (KLB).

Dengan adanya kasus tersebut, Kemeterian Kesehatan menggelar Sub Pekan Imunisasi Nasional Polio atau Sub PIN Polio secara serentak mulai 15 Januari 2024.

Hal ini juga disampaikan oleh Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

“Pemerintah bersama Komite Imunisasi Nasional telah memberikan rekomendasi untuk segera merespons KLB dengan memberikan imunisasi tambahan atau yang dikenal dengan Sub Pekan Imunisasi Polio (Sub PIN Polio),” ucap Maxi sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Bukan itu saja, pihaknya juga menyebut jika Sub PIN Polio ini akan dilaksanakan selama dua putaran.

Putaran pertama dimulai pada 15 Januari 2024, sedangkan putaran kedua akan berlangsung mulai 19 Februari 2024.

Masing-masing putaran dilaksanakan dalam waktu satu minggu dengan jarak antarputaran minimal satu bulan.

Lantas, mana saja daerah yang mendapatkan vaksin booster polio untuk anak?

Wilayah pemberian imunisasi tambahan adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan lokasi terjadinya KLB polio.

Baca Juga: Mengenal Imunisasi IPV, Vaksin Suntik untuk Mencegah Virus Polio

Pemberian imunisasi tambahan juga dilakukan di Kabupaten Sleman DIY, yakni daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Klaten, lokasi ditemukannya kasus polio beberapa waktu lalu.

"Sekalipun di DIY tidak ada kasus, tapi yang kita takuti itu, sirkulasi virusnya ada di kabupaten tetangga, sama seperti di Aceh, imunisasi tambahan juga kita lakukan di Sumatera Utara," terangnya.

Sehubung dengan adanya vaksin tambahan polio ini, mulai banyak yang mencari syarat dan ketentuannya.

Syarat Vaksin Tambahan Polio

Dirjen Maxi membeberkan Sub PIN Polio ini menargetkan anak berusia 0 sampai 7 tahun, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Artinya, meski status imunisasi sudah lengkap, anak tetap harus mengikuti program Sub PIN Polio.

"Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95% untuk masing-masing putaran dan merata di setiap tingkatkan, mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten," ucapnya.

Bukan itu saja, Maxi juga menegaskan jika vaksin yang digunakan pada Sub PIN Polio kali ini adalah vaksin generasi terbaru.

Baca Juga: Kasus Polio pada Anak Kembali Terjadi, Ini Cara Mencegahnya

Vaksin yang dimaksudkan yaitu Novel Oral Polio Vaksin tipe 2 atau nOPV2, yang diberikan sebanyak dua tetes dengan interval minimal satu bulan.

Di mana Vaksin Tambahan Polio Bisa Didapatkan?

Lebih lanjut, imunisasi tambahan ini bisa didapatkan masyarakat secara gratis di fasilitas layanan kesehatan.

Seperti puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, satuan pendidikan seperti PAUD, TK, SD/sederajat serta pos imunisasi lainnya di bawah koordinasi puskesmas.

"Walaupun ada Sub PIN Polio, pelayanan Imunisasi rutin di fasyankes tetap berjalan seperti biasa," tutup Dirjen Maxi.

Demikianlah syarat vaksin tambahan yang bisa kamu dapatkan untuk anak dan juga lokasinya

Jadi, sudahkah kamu mendapatkan vaksin tambahan ini untuk anak?

Jika belum, segerakan ya, Kawan Puan! Tentunya untuk mencegah agar anak tidak terserang polio.

Baca Juga: Ini Dua Jenis Vaksin Polio yang Bisa Lindungi Nyawa Anak, Apa Saja?

(*)

Sumber: Kementerian Kesehatan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati

Rutin Lakukan Donor Darah? Ini Manfaatnya untuk Fisik dan Mental