Tempat yang Dilarang untuk Memasang Alat Peraga Kampanye, Mana Saja?

Linda Fitria - Sabtu, 30 Desember 2023
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Vepar5

Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini musim Pemilu telah memasuki masa kampanye.

Tepatnya berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye ini, tentu Kawan Puan sebagai perempuan memilih sering melihat baliho-baliho Alat Peraga Kampanye (APK).

Ada yang berupa spanduk, selebaran, poster, dan masih banyak lagi bentuknya.

Nah, APK ini sendiri banyak di pasang di tempat-tempat yang memang mudah terlihat masyarakat.

Tapi tahukah Kawan Puan, ternyata pemasangan APK ini sendiri tidak boleh sembarangan loh.

Ada aturan khusus yang mengatur tentang pemasangan APK sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir website KPU, disebutkan tempat umum yang dilarang untuk ditempeli bahan kampanye, di antaranya:

- Tempat Ibadah,

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Ini Tindakan yang Bisa Perempuan Lakukan

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,

- Tempat pendidikan,

- Gedung atau fasilitas milik pemerintah,

- Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,

- Sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,

- Fasilitas tertentu milik pemerintah,

- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Nah Kawan Puan, itu tadi informasi seputar lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai tambahan pengetahuanmu.

Jangan lupa nyoblos 14 Februari 2024 nanti ya, karena masa depan Indonesia, ada di tanganmu.

Baca Juga: Tidak Ada Sosok Perempuan, Ini 3 Paslon Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria