Ini Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP, Diperpanjang hingga 1 Juli 2024

Anna Maria Anggita - Senin, 18 Desember 2023
Erwin Siahaan,S.E,M.M Kepala Seksi Pengawasan III menjelaskan mengenai pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas Gramedia (18/12/2023).
Erwin Siahaan,S.E,M.M Kepala Seksi Pengawasan III menjelaskan mengenai pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas Gramedia (18/12/2023). Parapuan.co/ Anna Maria Anggita

Parapuan.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi terbaru dari Ir. Atmo, MM Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, batas pemadanan NIK dan NPWP pun diundur hingga tahun 2024.

Saat ditemui PARAPUAN di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, pada Senin (18/12/2023), Atmo menyatakan pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024.

Ir. Atmo, MM Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga menjelaskan tujuan hingga waktu pemadanan NIK dan NPWP.
Ir. Atmo, MM Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga menjelaskan tujuan hingga waktu pemadanan NIK dan NPWP. Parapuan.co/ Anna Maria Anggita

Atmo menyatakan pemadanan NIK dan NPWP ini jadi langkah yang penting, karena bertujuan untuk:

1. Mendukung kebijakan Satu Data Indonesia

2. Mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif

3. Interkoneksi ekosistem dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Langkah Pemadanan NIK dan NPWP

Baca Juga: Kisah Remaja Perempuan 15 Tahun Bikin Situs Web untuk Bantu Korban KBGO

"Pemadanan NIK dan NPWP ini sangat mudah sekali, cukup dengan membuka situs www.djponline.pajak.go.id," terang Atmo.

"Di situ sudah ada fitur-fiturnya, silakan lakukan pemadanan secara mandiri dan kalau ada masalah silakan hubungi kantor pajak terdekat atau kantor pajak terdaftar," lanjutnya.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan yakni NIK, kartu NPWP, dan Kartu Keluarga (KK).

Atmo pun menyarankan agar segera memadankan NIK dan NPWP, jika tidak akan terkena efeknya.

"Risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan sebagaimana biasanya, seperti lapor SPT itu enggak bisa, kemudian kalau ada kelebihan pembayaran pajak tidak bisa di proses," jelasnya.

"Yang paling penting adalah, kalau tidak paham, itu pemotongan pph pasal 21-nya akan menjadi lebih besar," imbuhnya.

Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, pekerja pun harus tetap lapor SPT.

"Cuman lapornya bukan pakai NPWP, tapi pakai NIK," pungkas Atmo.

Baca Juga: PBB dan IFI Desak Aksi Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Konser UNiTE

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria