Advertorial

Situs JakartaKerja.com, Solusi Mudah Mencari Lowongan Kerja di Jakarta

Yussy Maulia - Senin, 18 Desember 2023
Ilustrasi mencari pekerjaan secara online lewat gadget.
Ilustrasi mencari pekerjaan secara online lewat gadget. Dok. Freepik @Lifestylememory

Parapuan.co – Dulu, ketika penggunaan internet belum semasif sekarang, mencari lowongan kerja (loker) adalah aktivitas yang melelahkan bagi banyak orang.

Sebab, orang-orang harus mencari informasinya secara manual, baik melalui surat kabar, menanyakan ke orang terdekat, maupun mengirim surat lamaran langsung ke perusahaan.

Namun, kehadiran teknologi digital membuat siapa saja bisa mencari informasi loker dengan lebih mudah dan efisien. Bagi Kawan Puan yang sedang mencari informasi loker Jakarta, misalnya, bisa memanfaatkan situs JakartaKerja.com.

Tak hanya menyediakan info loker Jakarta yang terus diperbarui secara real time, situs ini juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan perekrut yang sedang mencari karyawan dan ingin memasang informasi loker.  

Baca Juga: 5 Ide Usaha Ini Biasanya Buka Lowongan Part Time Seperti di Drakor

Bagi pencari kerja, berikut sejumlah kelebihan yang ditawarkan situs JakartaKerja.com.

  1. Pencarian spesifik dengan fitur filter

Di situs JakartaKerja.com, Kawan Puan tidak perlu repot-repot menelusuri semua informasi loker yang tersedia. Kawan Puan bisa mengaktifkan fitur filter untuk mencari pekerjaan spesifik yang dicari.

Filter bisa digunakan untuk menemukan pekerjaan berdasarkan jenis, lokasi, tingkat pendidikan, dan status pekerjaan, seperti full time, part time, atau freelance.

Informasi pekerjaan yang ditampilkan tidak hanya di wilayah Jakarta saja, melainkan mencakup Jabodetabek, termasuk Kepulauan Seribu. Ada juga opsi “Luar Jabodetabek” untuk menampilkan lowongan pekerjaan di luar wilayah tersebut.

  1. Bisa melihat informasi loker tanpa login atau sign up

Umumnya, situs pencari pekerjaan mengharuskan Kawan Puan untuk login atau sign up terlebih dahulu untuk melihat informasi loker. Di JakartaKerja.com, Kawan Puan tidak diharuskan melakukan hal itu.

Penulis:
Editor: Sheila Respati