Advertorial

Semakin Dibutuhkan, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah

Yussy Maulia - Kamis, 30 November 2023
Ilustrasi jasa penerjemah.
Ilustrasi jasa penerjemah. Dok. Freepik

Parapuan.co – Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan layanan terjemahan yang akurat dan andal semakin meningkat. Di beberapa ranah profesional, hasil terjemahan dianggap sah hanya jika dilakukan oleh penerjemah tersumpah.

Untuk diketahui, penerjemah tersumpah (sworn translator) adalah penerjemah yang punya keahlian khusus dalam penerjemahan, serta telah disumpah, diakui, dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, hasil terjemahan biasanya memiliki cap dan sertifikasi resmi yang dapat diterima oleh yurisdiksi hukum di Indonesia, Amerika Serikat (AS), Eropa, dan negara lainnya.

Untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang juga harus melewati ujian sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga atau otoritas terkait. Lalu, penerjemah yang telah lulus kualifikasi akan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Muncul di Syarat Lowongan Kerja, Kenali Level Skill Bahasa Inggris A1-C2

Oleh karena itu, penerjemah resmi yang telah disumpah dipastikan memiliki validitas dan pemahaman linguistik yang mendalam tentang bahasa yang digunakan dalam dokumen dan bahasa yang digunakan dalam terjemahan.

Selain itu, penerjemah tersumpah memiliki tanggung jawab khusus terkait penerjemahan dokumen yang memerlukan keakuratan dan keabsahan hukum.

Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab utama penerjemah tersumpah.

  1. Penerjemahan dokumen resmi

Penerjemah tersumpah biasanya melayani dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, akta nikah, surat keterangan, dokumen hukum, hingga dokumen resmi lainnya yang akan digunakan untuk mengurus administrasi ke lembaga publik di dalam atau di luar negeri.

Adapun beberapa instansi pemerintah di dalam dan luar negeri yang umumnya mengharuskan dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Imigrasi, Pengadilan Hukum, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kedutaan Besar.

Penulis:
Editor: Sheila Respati