Ketahui! 12 Bentuk Bahan Kampanye Pemilu Menurut Peraturan KPU

Rizka Rachmania - Senin, 27 November 2023
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU.
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU. Ponomariova_Maria

12. Brosur dengan ketentuan ukuran paling besar posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan posisi terlipat 21 cm x 10 cm.

Adapun jadwal kampanye capres dan cawapres pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa kampanye pemilu 2024 di mana capres dan cawapres bisa bebas kampanye.

Di luar periode tersebut, capres dan cawapres dilarang untuk kampanye.

Setelah masa kampanye usai, maka selanjutnya akan masuk masa tenang.

Kali ini, masa tenang setelah kampanye sebelum pemilu berlangsung selama tiga hari.

Adapun masa tenang pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU yang perlu Kawan Puan ketahui sebagai perempuan memilih yakni 11 sampai 13 Februari 2024.

Di mana pemilu 2024 akan dilangsungkan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Apa Itu Black Campaign? Taktik Kotor yang Sering Muncul di Pemilu

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania