Cara Ajukan Dana Pensiun untuk Freelancer, Bisa Daftar DPLK Individu

Arintha Widya - Rabu, 1 November 2023
Cara mengajukan dana pensiun untuk freelancer di mana kamu kamu bisa daftar ke DPLK dulu.
Cara mengajukan dana pensiun untuk freelancer di mana kamu kamu bisa daftar ke DPLK dulu. Freepik

Parapuan.co - Sebagian besar karyawan atau pekerja mendapatkan dana pensiun, salah satunya dari pemberi kerja.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) diberikan oleh perusahaan sebagai jaminan masa pensiun untuk para karyawannya.

Akan tetapi bagi freelancer, jaminan dari pemberi kerja tidak ada sehingga harus memiliki DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan secara pribadi.

Freelancer alias pekerja lepas bisa mengajukan DPLK Individu ke lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi yang menyediakan program tersebut.

Adapun cara mengajukan DPLK Individu bisa berbeda-beda tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan terkait.

Namun umumnya, prosedur yang akan kamu lewati saat mengajukan DPLK Individu di bank maupun perusahaan asuransi akan melewati proses berikut!

Prosedur Mengajukan Dana Pensiun di Lembaga Keuangan

Seperti diungkap Perencana Keuangan Rista Zwestika dalam Arisan Parapuan bersama Sinarmas MSIG Life, begini langkah mendaftar DPLK:

1. Cari Lembaga Keuangan Penyedia DPLK

Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun

Carilah lembaga keuangan (bank maupun perusahaan asuransi) yang menyediakan program DPLK.

Kamu bisa mencari program tersebut dari bank-bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan sebagainya.

Kemudian juga di perusahaan asuransi semisal Sinarmas dan lembaga lain yang terverifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2. Pilih Jenis Program DPLK

Ada dua jenis program DPLK yaitu DPLK Individu dan Kolektif. Bagi freelancer, kamu bisa memilih program DPLK Individu.

3. Daftarkan Dirimu

Datang ke lembaga keuangan pilihanmu dengan membawa persyaratan dokumen.

Umumnya, dokumen untuk mendaftar DPLK berupa KTP dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Akan tetapi, tiap lembaga keuangan bisa memiliki ketentuan lain sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Memilih, Mendaftar, dan Klaim Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Selain itu, kamu juga akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani surat perjanjian.

4. Bayar Iuran

Setelah melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di lembaga keuangan pilihanmu, kamu sudah bisa membayar iuran.

Ingat untuk selalu membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan, semisal di tanggal tertentu setiap bulannya.

Iuran DPLK tidak dipotong pajak karena nantinya pajak akan dikenakan saat pencairan dana pensiun.

Dana pensiun yang kamu terima nantinya tidak 100 persen, tapi akan dipotong 5 persen untuk pajak.

Bila tidak membayar iuran selama beberapa bulan berturut-turut, masa kepesertaan DPLK-mu bisa berakhir.

Itulah cara mengajukan DPLK Individu bagi freelancer dan pekerja lepas yang tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun dari perusahaan.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Baca Juga: Hari Keuangan Nasional, Simak 7 Solusi Atasi Masalah Pencairan Dana Pensiun DPLK

(*)

Sumber: Arisan Parapuan
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania