Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak

Arintha Widya - Rabu, 18 Oktober 2023
Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online tanpa Merasa Terjebak
Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online tanpa Merasa Terjebak Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sempat mendengar kabar mengenai pinjaman online berujung maut akhir-akhir ini.

Beberapa kali tersiar berita tentang seseorang yang bunuh diri akibat terjerat pinjaman online atau pinjol.

Bukan bermaksud menakut-nakuti, akan tetapi pinjol bisa saja memberikan manfaat bila kamu menggunakannya dengan baik.

Bagaimana caranya? Berikut ini tips memanfaatkan pinjaman online tanpa merasa terjebak seperti dikutip dari Kontan.co.id!

1. Pinjam di Fintek yang Terdaftar di OJK

Meski banyak platform penyedia pinjol dengan berbagai kemudahan yang menggiurkan, jangan mudah tergoda.

Usahakan kamu tetap mengecek terlebih dulu legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan dapat kamu lakukan melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

Baca Juga: OJK Jelaskan Persamaan Pinjol Ilegal dengan Judi Online, Seperti Apa?

Tips kedua agar bisa memanfaatkan pinjol tanpa penyesalan dan perasaan terjebak, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuanmu dalam membayar.

Idealnya, total pinjaman yang kamu ajukan dapat dibayar dengan cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan.

Dan sangat disarankan agar dana pinjamanmu bukan untuk untuk tujuan konsumtif, tetapi dana produktif, semisal untuk usaha.

3. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Berikutnya, bayar cicilan tepat waktu atau bisa juga sebelum tanggal jatuh tempo yang ditetapkan setiap bulannya.

Kamu bisa memasang pengingat di ponsel atau mengatur pembayaran otomatis ke rekening pinjol.

Hal ini untuk mencegah dan menghindari denda serta kemungkinan kamu ditagih debt collector.

Cara debt collector menagih mungkin akan kurang berkenan untukmu dan membuatmu stres sendiri.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Baca Juga: Hadapi Debt Collector, Begini 3 Solusi Jika Kamu Gagal Bayar Pinjol

Tips berikutnya, hindari meminjam satu pinjol untuk membayar pinjol lainnya alias gali lubang tutup lubang.

Membayar dengan cara meminjam ke pinjol lain hanya akan membuatmu semakin terjerat lilitan utang.

5. Ketahui Bunga Pinjaman dan Dendanya

Sebelum meminjam ke pinjol, ketahui syarat dan ketentuannya, termasuk berapa bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran.

Selagi mencari tahu, bandingkan nominal bunga dan denda antara satu platform dengan platform lainnya.

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Terakhir, sebisa mungkin pahami dengan baik kontrak perjanjian peminjaman dana di fintek yang kamu tuju.

Bila ada yang kurang jelas, jangan takut bertanya. Patuhi pula semua peraturan di dalam kontrak untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Nah, itu tadi tips memanfaatkan pinjol tanpa merasa terjebak dan menyesal sudah berutang dana. Semoga membantu!

Baca Juga: Tagihan Bikin Syok, Begini Mengatasi Berbagai Biaya dalam Pinjaman Online

(*)