Pemilu 2024: KPU Pastikan Pemilih Luar Negeri Gunakan Suaranya

Saras Bening Sumunar - Senin, 11 September 2023
KPU pastikan pemiluh luar negeri tetap bisa menyampaikan suaranya di Pemilu 2024.
KPU pastikan pemiluh luar negeri tetap bisa menyampaikan suaranya di Pemilu 2024. Heri Mardinal

Parapuan.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap untuk menggelar pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nantinya, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara untuk 11-13 Februari 2024, masa tenang sebelum proses pemungutan suara akan diberlakukan.

Terkait proses pemungutan suara, tak sedikit yang penasaran dengan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Termasuk kebebasan perempuan memilih di luar negeri.

Tak jarang timbul pertanyaan terkait hak memilih di luar negeri, hingga kebebasan perempuan dalam memilih di sana. 

Baru-baru ini, pihak KPU memastikan bahwa pemilih yang berada di luar negeri diperbolehkan untuk pindah tempat mencoblos.

Namun sebelum itu, WNI yang berada di luar negeri dihimbau untuk mengurus terlebih dulu surat kepindahannya.

Nantinya, para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Daftar Pemain Kejarlah Janji, Film KPU yang Gaungkan Pemilu Damai

Hal ini juga disampaikan oleh Betty Epsilon Idroos, komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Ia menegaskan bahwa pemilih yang tidak mengurus kepindahannya tidak dapat memberikan suara di TPS tujuan, sekalipun telah terdaftar sebagai DPT.

Lantas, sampai kapan pengurusan waktu pindah memilih ini bisa dilakukan?

Betty menyampaikan bawah mengurus pindah memilih bisa dilakukan maksimal H-30 sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Karena awal September ini kita sudah mulai lelang (logistik) sesuai spek yang ditentukan," ujar Betty seperti dilansir dari Grid.

Betty pun menyampaikan beberapa fokus bagi pemilih yang pindah TPS adalah mengurus dokumen pindah memilihnya.

Baik di PPS, PPK, KPU Kab/Kota (bagi yang pindah dari dan menuju dalam negeri) dan PPLN asal atau tujuan (bagi mereka yang hendak pindah memilih antar negara).

Lebih lanjut, Betty mengatakan bahwa untuk pemilih di luar negeri hanya akan mendapatkan dua surat suara, yakni pemilihan presiden dan DPR Dapil II Jakarta.

"Untuk pemilih luar negeri ke mana pun pindah memilih hanya akan mendapatkan dua surat suara, presiden dan wakit presiden serta DPR Dapil II Jakarta," kata Betty lagi.

Hal lain juga disampaikan Betty Epsilon Idroos terkait pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih akan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Oleh karena itu, bagi Kawan Puan yang akan berpindah TPS, segera urus dokumen kepindahan, ya!

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Penurunan Partisipasi Perempuan dalam Politik

Sumber: Grid
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini