Viral Sertifikat Tanah Hilang di BSI, Kenali Jenis Agunan sebelum Ajukan Kredit di Bank

Arintha Widya - Kamis, 3 Agustus 2023
ilustrasi jenis-jenis agunan untuk mengajukan pinjaman di bank
ilustrasi jenis-jenis agunan untuk mengajukan pinjaman di bank David Sacks

Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu viral soal hilangnya sertifikat tanah milik nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang jadi agunan pinjaman.

Mengutip Warta Kota Tribunnews, sertifikat tanah atas nama Eko Haryanto tidak diserahkan kembali oleh pihak BSI.

Padahal, pinjaman kredit Eko Haryanto di BSI telah dinyatakan lunas oleh pihak bank pada 13 Desember 2022 lalu.

Terlepas dari dugaan hilangnya sertifikat tanah di BSI yang viral di media sosial tersebut, peristiwa ini hendaknya memberikan pelajaran bagi kita.

Bahwasannya sebelum mengajukan pinjaman atau kredit di bank apa saja perlu memperhatikan jenis-jenis agunannya.

Hal ini untuk berjaga-jaga apakah agunan yang kita jadikan jaminan akan aman atau tidak nantinya.

Ada pun syarat dan jenis agunan yang bisa menjadi jaminan kredit di bank adalah sebagai berikut seperti mengutip laman Sikapi Uangmu OJK!

Syarat Agunan

Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko yang diberikan kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam).

Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Fasilitas agunan dipakai sebagai jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Ada pun syarat suatu barang atau aset untuk bisa dijadikan sebagai agunan, yaitu:

1. Memiliki nilai ekonomis dalam arti bisa dinilai dengan uang dan dapat diuangkan.

2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah.

3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum di mana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan.

Jenis-Jenis Agunan

Sementara itu, berikut ini jenis-jenis barang atau aset yang bisa dijadikan agunan:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud dibagi menjadi dua, yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan HAKI Jadi Agunan Kredit, Benarkah Produktivitasnya Rendah?

Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor seperti mobil, motor, kapal, dan lain-lain.

Sedangkan agunan tidak bergerak misalnya tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan sebagainya.

2. Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud misalnya adalah hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan sebagainya.

Jenis-jenis agunan di atas dapat dijadikan jaminan jika Kawan Puan mengajukan pinjaman ke bank.

Pengambilan agunan sangat mudah prosesnya, karena biasanya akan langsung diberikan setelah pinjaman lunas.

Sebaliknya apabila pinjaman tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka agunan dapat disita oleh pihak bank atau pemberi pinjaman.

Itulah tadi informasi mengenai janis-jenis agunan yang penting untuk Kawan Puan pahami sebelum mengajukan pinjaman di bank.

Baca Juga: Pertimbangkan 4 Hal Ini sebelum Meminjam Uang di Bank dan Pinjol

(*)

Sumber: Sikapi Uangmu - OJK
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri