Menghitung Gaji Petugas PPK dalam Pemilu 2024 Beserta Lama Kerjanya

Linda Fitria - Rabu, 12 Juli 2023
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Freepik.com

Lantas, berapa sih gaji PPK?

Melansir Kompas.com, berikut ini hak gaji PPK sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000

- Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000

- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Lantas berapa lama masa kerja PPK Pemilu 2024?

Diketahui masa kerja petugas PPK dalam pemilu 2024 ini sendiri ialah mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, itu dia sedikit informasi seputar PPK dalam Pemilu 2024.

Jadi gimana nih, sudah nggak sabar merayakan pesta demokrasi?

Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria