Gen Z Ingin Cepat Punya Rumah? Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR di Bank

Arintha Widya - Jumat, 23 Juni 2023
ilustrasi syarat dan cara mengajukan KPR
ilustrasi syarat dan cara mengajukan KPR GelatoPlus

Parapuan.co - Generasi Z di usia 20-an sebagian sudah ingin memiliki rumah sendiri.

Salah satu cara yang bisa dilakukan Gen Z agar cepat punya rumah adalah dengan mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Sayangnya, tidak semua Gen Z memahami syarat dan cara mengajukan KPR di bank.

Apabila Kawan Puan termasuk Gen Z yang ingin cepat punya rumah, simak syarat dan cara mengajukan KPR di bank seperti mengutip Kompas.com berikut ini, yuk!

Syarat Mengajukan KPR di Bank

Meski setiap bank mungkin mempunyai ketentuan yang berbeda terkait KPR, akan tetapi secara umum syarat pengajuannya sama, yaitu:

1. KTP atau KTP suami dan istri apabila sudah menikah.

2. Kartu Keluarga.

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.

Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian, Ini 6 Tips Hemat Beli Rumah Lewat KPR

4. Melampirkan laporan keuangan untuk wiraswasta atau pelaku usaha.

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).

6. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).

8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).

9. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cara Mengajukan KPR ke Bank

Ada pun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan jika ingin mengajukan KPR ke bank antara lain:

1. Memilih dan Menentukan Rumah

Baca Juga: Kata Ahli, Ini 3 Tips Hemat Ambil KPR saat Tren Bunga Tinggi

Pertama, kamu tentu harus menentukan dan memilih rumah terlebih dulu sebelum membelinya, baik dari perorangan maupun developer.

Apabila membeli dari perorangan, pastikan rumah memiliki sertifikat dan tidak bermasalah sesuai dengan kondisi bangunan.

Jika beli dari developer, pastikan pihak pengembang punya izin lokasi dan penataan bangunan, serta memiliki IMB.

2. Membayar Booking Fee kepada Developer

Kedua, biasanya kamu akan diminta membayar booking fee jika membeli dari developer.

Biaya awal ini dikeluarkan saat kamu sudah benar-benar menemukan rumah yang cocok.

Besaran booking fee sendiri bisa berbeda-beda sesuai luas bangunan dan perusahaan pengembang perumahan.

3. Mengajukan KPR ke Bank

Sesudah itu, barulah kamu bisa mengajukan KPR ke bank dengan memilih produk-produk yang sudah tersedia.

Biasanya, pihak developer sudah bekerja sama dengan bank tertentu dan dapat membantumu memilih produk KPR sesuai kemampuan.

Sebagai catatan, pengajuan KPR dapat dilakukan jika total cicilanmu maksimal adalah sebesar 30 persen dari gaji yang kamu terima.

Tidak sulit ya, Kawan Puan? Yang penting kamu punya pendapatan stabil agar bisa membayar cicilan KPR.

Baca Juga: Pindah KPR Sama Seperti Mengajukan Kredit Baru, Simak Syaratnya!

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri