Peluang Lowongan Kerja Penerjemah untuk Bahasa Daerah, Bisa Jadi PNS

Arintha Widya - Sabtu, 3 Juni 2023
ilustrasi lowongan kerja penerjemah bisa jadi PNS
ilustrasi lowongan kerja penerjemah bisa jadi PNS Freepik

Tugas Pokok Penerjemah

Selanjutnya, Devy menerangkan pula mengenai beberapa tugas pokok penerjemah, yaitu:

1. Menerjemahkan teks tertulis.

2. Menjadi juru bahasa pada kegiatan diplomatis.

3. Menyusun naskah bahan penerjemahan dokumen-dokumen untuk perjanjian.

4. Penerjemahan teks sastra.

Tak cukup sampai di situ, Devyanti Asmalasari menyinggung pula mengenai lowongan kerja penerjemah selain jadi PNS.

Ia menuturkan kalau penerjemah bahasa juga bisa bekerja di luar negeri.

Namun, tentu saja seorang penerjemah bahasa yang bekerja di luar negeri harus menguasai bahasa Inggris atau bahasa asing negara tujuan.

Bagaimana? Kawan Puan tertarik menjadi seorang penerjemah bahasa?

Baca Juga: Sebelum Lamar Lowongan Kerja Penerjemah, Kenali Perbedaan Translator dan Interpreter

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria