Revenge Porn Viral di TikTok, Ini yang Bisa Kamu Lakukan Jika Jadi Korban

Rizka Rachmania - Rabu, 24 Mei 2023
Ilustrasi hal yang bisa dilakukan jika jadi korban revenge porn viral di TikTok.
Ilustrasi hal yang bisa dilakukan jika jadi korban revenge porn viral di TikTok. BRO Vector

 

Parapuan.co - Revenge porn jadi istilah yang kini sedang viral di TikTok pasca video pribadi milik salah seorang artis yakni Rebecca Klopper tersebar ke publik.

Revenge porn yang viral di TikTok ini adalah penyebaran konten intim non-konsensual yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan.

Penyebaran video intim non-konsensual ini dimaksudkan sebagai bentuk ancaman pelaku terhadap korban.

Melansir dari awaskbgo.id pelaku revenge porn biasanya melakukan penyebaran konten intim non-konsensual karena didasarkan pada sakit hati maupun ada keinginan yang tidak dituruti.

Pelaku bisa jadi merasa sakit hati ditinggalkan, memaksa ingin balikan, tidak ingin pisah, atau menginginkan sesuatu tapi tak dituruti sehingga mengancam menyebarkan video konten intim.

Revenge porn termasuk salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kerap mengancam perempuan.

Kamu perlu waspada karena tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa jadi korban KBGO berupa revenge porn.

Lantas, apa yang bisa kamu lakukan jika jadi korban revenge porn yang diduga juga dialami oleh Rebecca Klopper hingga populer di TikTok?

Berikut lima tindakan yang bisa kamu lakukan jika jadi korban revenge porn.

@cerita_parapuan Rebecca Klopper alami revenge p0rn karena karena tersangkut video syur yang diduga mirip dengan dirinya. Semangat Kak Becca, peluk jauh! #rebeccaklopper #becca #rebeccaklopperviral #womensupportingwomen #tiktoktaiment #revengep0rn ♬ always sped up - pants

Baca Juga: Diduga Dialami Rebecca Klopper, Apa itu Revenge Porn yang Viral di TikTok?

1. Menyimpan Barang Bukti

Jika Kawan Puan menemukan video konten intim disebar tanpa persetujuan hingga viral di TikTok misalnya, dengan diikuti ancaman dari pelaku, maka simpan barang buktinya.

Kamu bisa melakukan tangkap layar kalimat ancaman yang dilakukan oleh pelaku, serta simpan link maupun tautan dari unggahan yang menampilkan video konten intim.

Sangat direkomendasikan untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kronologis agar memudahkan saat kamu memutuskan lapor polisi.

2. Memutus Komunikasi dengan Pelaku

Kalau memungkinkan, sangat direkomendasikan untuk memutus semua jalur komunikasi dengan pelaku penyebaran konten video populer di TikTok yang non-konsensual.

Blokir pelaku di akun media sosial kamu, deaktivasi akun media sosial kamu untuk sementara, atau ganti dan hapus akun kamu.

Bila tidak memungkinkan, hindari menuruti permintaan pelaku dengan cara mengulur waktu sampai kamu dapat bantuan.

3. Melakukan Pemetaan Risiko

Baca Juga: Artis Jadi Korban Revenge Porn, Ini Bahaya Sebar Video Orang Lain

Pemetaan risiko dilakukan untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi selanjutnya.

Cari tahu apa yang menjadi kekhawatiran kamu saat menghadapi situasi ini, apa saja informasi yang diketahui oleh pelaku, dan apakah konten yang disebar menunjukkan identitas atau ciri khas kamu.

Setelah itu, kamu jadi tahu apa yang harus dilakukan berdasarkan hal-hal yang sudah terjadi atau dilakukan oleh pelaku.

4. Melaporkan ke Platform Digital

Kalau pelaku menyebarkan konten intim melalui media sosial, Kawan Puan bisa membuat laporan ke platform digitalnya.

Laporkan akun pelaku atau unggahan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung.

Kamu bisa minta platform digital misal itu Twitter, Instagram, YouTube, maupun Facebook untuk menghapus video konten intim tersebut.

Revenge porn kini tengah jadi pembicaraan viral di TikTok pasca kasus yang menimpa Rebecca Klopper.

Kalau kamu jadi salah satu korban revenge porn, maka cobalah cara di atas, ya. Kamu juga bisa meminta bantuan ke https://s.id/penyedia-layanan.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn

(*)

Sumber: Awaskbgo.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania