Hari Buruh 2023, Simak Pengertian dan Siapa Saja yang Termasuk Buruh

Arintha Widya - Senin, 1 Mei 2023
Ilustrasi Hari Buruh 2023: Definisi dan Siapa Saja yang Termasuk Buruh
Ilustrasi Hari Buruh 2023: Definisi dan Siapa Saja yang Termasuk Buruh Joshua Santos / PEXELS

Parapuan.co - Berbicara mengenai Hari Buruh 2023, Kawan Puan barangkali segera teringat dengan May Day.

Pasalnya bertepatan dengan Hari Buruh 2023, para buruh biasanya melakukan demonstrasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Inilah kemudian yang membuat Hari Buruh 2023 yang setiap tahun jatuh pada 1 Mei menjadi May Day bagi para pekerja.

Menyinggung masalah buruh, sebagian besar Kawan Puan mungkin berpikir bahwa kata "buruh" digunakan untuk orang-orang yang bekerja di pabrik.

Semisal buruh pabrik pakaian, pabrik sepatu, dan lain sebagainya. Padalah tidak demikian lho, Kawan Puan.

Buruh bukan hanya merujuk pada mereka yang bekerja di pabrik-pabrik saja.

Lantas, siapa saja yang termasuk buruh? Simak dulu informasi mengenai definisi kata "buruh" seperti mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik berikut ini!

Definisi Buruh

Buruh adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji.

Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Upah atau gaji yang diterima buruh bisa berupa uang maupun barang.

Seorang pekerja yang tidak mempunyai majikan tetap tidak dapat digolongkan sebagai buruh.

Seseorang dianggap mempunyai majikan tetap jika memiliki satu majikan dalam sebulan terakhir.

Khusus untuk sektor bangunan, pekerja dianggap sebagai buruh jika sudah bekerja minimal tiga bulan.

Buruh bisa memiliki lebih dari satu majikan apabila majikan tersebut bukan perorangan, melainkan instansi atau lembaga.

Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang termasuk dalam kategori buruh adalah yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan menerima gaji.

Artinya, semua orang yang bekerja dan mendapatkan gaji dari atasannya tergolong sebagai buruh.

Dalam hal ini, mereka yang merupakan karyawan kantoran, pegawai negeri/swasta, karyawan toko, dan lain sebagainya tergolong sebagai buruh.

Baca Juga: Hari Buruh 2023, Ini Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan

Bahkan jika kamu seorang dosen, guru, pengacara, atau hakim, kamu adalah buruh karena bekerja pada orang lain/lembaga dan mendapatkan upah.

Buruh juga bisa diartikan pekerja, tetapi pekerja belum tentu bisa disebut buruh.

Ini karena buruh bekerja pada orang lain, sedangkan pekerja bisa saja bekerja sendiri alias tidak mempunyai majikan.

Bedanya buruh dengan pekerja ialah pekerja bisa bekerja sebagai pelaku usaha kecil, orang yang bekerja di lahan pertanian, dan lain-lain secara bebas.

Pekerja lepas atau freelance meskipun menerima upah dari orang lain, tidak bisa disebut buruh jika masa kerjanya kurang dari satu bulan.

Kiranya, itulah tadi pengertian dari buruh dan siapa saja orang yang termasuk di dalam kategori tersebut.

Semoga informasi di atas berguna dan menambah wawasan Kawan Puan, ya.

Kalau Kawan Puan sendiri tergolong buruh alias karyawan/pegawai, atau pekerja lepas, nih?

Baca Juga: 5 Situs Cari Kerja Freelance untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan

(*)