Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya

Arintha Widya - Kamis, 30 Maret 2023
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya Skata Creative

Parapuan.co - Kawan Puan yang seorang karyawan atau pegawai swasta berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023, lho!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan, THR 2023 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja/buruh di perusahaan.

Aturan mengenai THR 2023 ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apa saja aturannya? Simak hal-hal penting mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Penerima THR 2023 adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga diberikan ke pekerja/buruh yang punya hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

Bisa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja dnegan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jadi jika kamu karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan, kamu berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Baca Juga: Cuma Ada di Indonesia, Ini Orang yang Memperkenalkan Konsep THR

Besaran THR 2023

Lantas, berapa besaran THR yang diterima karyawan? Apakah disamakan dengan upahnya setiap bulan?

Besaran THR berbeda-beda bergantung upah yang diterima setiap bulan dan masa kerja karyawan.

Untuk pekerja yang sudah bekerja kurang lebih 12 bulan, maka besaran THR-nya adalah 1 kali upah/gaji.

Sedangkan yang belum satu tahun, maka akan dihitung 1 kali gaji dibagi 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan lama masa kerjanya.

Mengacu pada besaran THR sama dengan 1 kali gaji, maka THR diberikan pula untuk pekerja lepas.

Pekerja lepas yang memperoleh THR ialah mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR untuk pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upahnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

Aturan Lain

Adapun aturan lain mengenai THR menurut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dari Kemnaker, yaitu:

1. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan menurut satuan hasil, upah satu bulan dihitung dari gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

3. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR bagi pekerja menggunakan gaji terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Lebih lanjut, THR sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Demikian aturan mengenai pemberian THR dan besarannya menurut Kemnaker.

Apakah Kawan Puan sudah tahu kapan akan menerima THR?

Baca Juga: Kapan THR Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania