Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya

Arintha Widya - Kamis, 30 Maret 2023
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya
Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk karyawan dan besarannya Skata Creative

Aturan Lain

Adapun aturan lain mengenai THR menurut Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dari Kemnaker, yaitu:

1. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan menurut satuan hasil, upah satu bulan dihitung dari gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

3. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR bagi pekerja menggunakan gaji terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Lebih lanjut, THR sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Demikian aturan mengenai pemberian THR dan besarannya menurut Kemnaker.

Apakah Kawan Puan sudah tahu kapan akan menerima THR?

Baca Juga: Kapan THR Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania