Bisa Nambah Libur, Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan 2 Hari

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 25 Maret 2023
Cuti bermasa Lebaran 2023 dimajukan untuk hindari penumpukan pemudik
Cuti bermasa Lebaran 2023 dimajukan untuk hindari penumpukan pemudik lightpainters83

Parapuan.co - Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan berlakangan membahas tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini dimulai pada tanggal 21 April 2023 hingga 26 April 2023.

Namun baru-baru ini, pemerinah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada 19 April 2023.

Hindari Penumpukan Pemudik

"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukkan yang luar biasa," kata Budi Karya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Untuk menghindari penumpukan pemudik ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memajukan cuti bersama.

"Sehingga dengan dimajukannya itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," tambahnya.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Tak sampai di situ, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada 25 April 202 sehinga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Baca Juga: 5 Tips Diet saat Puasa yang Viral di TikTok, Bikin Berat Badan Turun

Bisa Memperpanjang Masa Cuti

Di sisi lain, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa ketentuan terkait cuti bersama ini merupakan wewenang tiga menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa perubahan jadwal cuti bersama juga sudah diputuskan secara de jure.

Artinya, ketentuan ini tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas (rapat terbatas), ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Nah, Kawan Puan itu tadi ketentuan pemerintah terkait pemajuan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Mengingat kemungkinan jumlah pemudik yang mebeludak, pemajuan cuti bersama ini bertujuan untuk menghindari kondisi tersebut.

Gimana nih tanggapan Kawan Puan terkait ketentuan cuti bersama ini?

Baca Juga: Viral di Twitter, Tips Memasak Cepat Ayam Goreng untuk Menu Buka Puasa

(*)