Dilarang Pemerintah, Ini Dampak Buruk Thrifting Baju Bekas Impor Ilegal

Citra Narada Putri - Selasa, 21 Maret 2023
Dampak buruk thrifting pakaian bekas impor ilegal.
Dampak buruk thrifting pakaian bekas impor ilegal. Chaay_Tee/iStockphoto

Parapuan.co - Belakangan tengah heboh kembali perbincangan tentang aturan larangan bisnis thrifting baju bekas impor ilegal.

Bagaimana tidak? Menurut data Badan Pusat Statistik, kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623 persen jika dibandingkan dengan 2021.

Padahal sebenarnya praktik impor baju bekas telah dilarang oleh pemerintah sejak 2015, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pelarangan tersebut pun dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Adapun dalam Pasal 2 Ayat 3 pada peraturan tersebut tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan.

Kendati demikian, sayangnya seperti melansir dari Kompas.TV, masih ada pelaku usaha nakal yang menjual pakaian bekas impor.

Hal ini dikarenakan masih banyaknya peminat terhadap baju bekas impor, terutama dari kalangan anak muda. 

Mengetahui hal ini masih terjadi, Presiden RI Joko Widodo pun menegaskan untuk menindak tegas pelaku usaha baju bekas impor untuk diawasi dan ditindak, karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.  

Baca Juga: Heboh Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor, Begini Asal-usul Thrifting di Indonesia