Advertorial

Sebelum Terlambat, Ketahui Syarat dan Cara Mengajukan KIP Kuliah Terbaru di 2023

Nana Triana - Selasa, 7 Maret 2023
Ilustrasi ruangan kuliah.
Ilustrasi ruangan kuliah. Dok. Pexel

Parapuan.co – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia dibuktikan dengan sejumlah kebijakan yang diambil. Salah satunya adalah dengan membangun kampus-kampus baru di sejumlah daerah.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai program beasiswa, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam  membantu siswa dengan keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki prestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Pada 2023, pemerintah kembali membuka program KIP Kuliah bagi siswa yang berprestasi, tetapi tidak memiliki biaya untuk pendidikan. Bagi Kawan Puan yang berencana untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan memanfaatkan bantuan KIP Kuliah, disarankan untuk segera mencari berbagai informasi seputar KIP Kuliah dari berbagai media pembelajaran.

Seperti dilansir dari situs duniamu.id, bantuan KIP Kuliah berguna untuk meringankan biaya pendidikan para calon mahasiswa nantinya.

Baca Juga: Tayang 9 Maret di Bioskop, Yuk Intip Sinopsis Film Perjanjian Gaib

Sementara itu, melansir dari situs Pusat Dapodik, mahasiswa yang telah terdaftar sebagai penerima program KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan pembiayaan pendidikan meliputi biaya hidup, uang kuliah, hingga biaya buku.

Program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dapat diikuti oleh siswa dari jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat yang berencana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Tiga jenis beasiswa KIP Kuliah

Terdapat tiga jenis beasiswa dalam KIP Kuliah, yakni beasiswa Bidikmisi, reguler, dan afirmasi.

Beasiswa reguler ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik. Sementara itu, beasiswa afirmasi dan Bidikmisi diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang cukup baik.

Baca Juga: Sinopsis Series Sajadah Panjang: Sujud dalam Doa, Jadi Tontonan Ramadan 2023

Syarat untuk mendaftar KIP Kuliah

Sebelum membahas tentang bagaimana cara mengajukan KIP Kuliah, pastikan Kawan Puan telah mengetahui dan memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut.

  • Benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan dokumen yang sah
  • Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau SMK sederajat yang lulus pada tahun ini
  • Mempunyai potensi akademik yang cukup baik
  • Alternatif lainnya, sudah dinyatakan lulus sekolah SMA Sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya
  • Mempunyai KIP atau KKS atau telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Telah diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan prodi yang memiliki akreditasi minimal B

Cara mengajukan pendaftaran KIP Kuliah 2023

Bagi para siswa yang ingin mengajukan atau mendaftar KIP Kuliah, berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Persiapkan berkas

Terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk bisa mengajukan KIP Kuliah antara lain, akte kelahiran, kartu keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Pemain Film Sang Kiai, Ikranagara Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

SKTM bisa didapatkan dengan mendatangi desa atau kelurahan tempat tinggal Kawan Puan. Sementara, surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah sebelumnya. Selain itu, diperlukan juga rapor hasil belajar SMA atau sederajat.

  1. Lakukan pendaftaran

Jika telah mempersiapkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan, lakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS. Alternatif lain jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu yang berasal dari RT atau RW dan telah dilegalisir.

  1. Pengajuan pendaftaran

Setelah mendaftar di lembaga pendidikan, nantinya pihak lembaga pendidikan akan mencatat dan mengirim data siswa-siswa yang mendaftar ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

  1. Pendaftaran ke Dapodik dan proses seleksi

Setelah diajukan pendaftaran, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirim rekapitulasi pengajuan KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kemenag.

Kemudian, pihak lembaga sekolah akan mendaftarkan data calon siswa penerima KIP Kuliah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menunggu proses seleksi selesai. Itulah beberapa informasi terkait syarat dan cara mengajukan KIP Kuliah di 2023. Semoga bermanfaat.

Penulis:
Editor: Sheila Respati