Mengenal Beda Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung dalam Pemilu

Arintha Widya - Jumat, 3 Maret 2023
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

Parapuan.co - Kawan Puan, masih ada waktu kurang lebih setahun sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Maka itu, kamu juga masih punya cukup waktu untuk mempelajari berbagai hal dalam Pemilu di Indonesia.

Salah satunya tentang perbedaan antara pemilihan langsung dan tidak langsung, serta sistem mana yang diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Daripada penasaran, yuk simak penjelasan mengenai apa itu sistem pemilihan langsung dan tidak langsung dalam Pemilu di bawah ini!

Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung di Indonesia

Pemilu di Tanah Air kali ini sudah menggunakan sistem pemilihan langsung, berbeda dengan zaman dulu.

Di masa orde baru, Indonesia masih menganut sistem pemilihan tidak langsung.

Begini sejarah lengkapnya sebagaimana dikutip dari laman UMM.ac.id!

1. Pemilihan Tidak Langsung

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup yang Disebut Bakal Dipakai dalam Pemilu 2024

Pada masa orde baru, presiden dipilih melalui musyawarah mufakat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR berwenang memilih karena merupakan lembaga tertinggi negara yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari situ, diketahui bahwa masyarakat tidak secara langsung memilih presiden, melainkan melalui MPR.

Hal tersebut menimbulkan kericuhan politik di tahun 1998 setelah mahasiswa memprotes masa jabatan Presiden Soeharto yang mencapai 30 tahun.

Publik pun menuntut sistem dan mekanisme pemilihan diganti agar masyarakat bisa memilih sendiri presidennya.

2. Pemilihan Langsung

Berbagai protes dan perubahan terjadi di dunia politik Tanah Air sejak saat itu.

Kemudian diterapkanlah pemilihan langsung, di mana seluruh masyarakat yang berusia di atas 17 tahun bisa memilih presiden secara langsung.

Dalam perjalanannya, pemilihan langsung tidak hanya diterapkan untuk memilih pemimpin negara, tetapi juga gubernur, bupati, hingga ke lingkup desa.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Seiring berjalannya waktu, sistem demokrasi terwujud di Indonesia melalui pelaksanaan pemilu langsung.

Bahkan masyarakat juga memilih sendiri wakil-wakil mereka yang akan duduk di kursi legislatif.

Namun, hal ini terjadi bila Pemilu 2024 untuk anggota legislatif nanti dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

Akan tetapi, sejak awal tahun 2023 masih gencar wacana mengenai penyelengaraan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Sekadar informasi, sistem operasional tertutup menuai kontra karena masyarakat tidak mengetahui siapa yang akan menjadi wakil mereka lantaran semuanya dipilih oleh partai.

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang kemudian bisa dipilih sendiri oleh masyarakat.

Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun jika disuruh memilih, Kawan Puan sendiri ingin Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem yang mana, nih?

Baca Juga: Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dan Bedanya dengan Sistem Proporsional Tertutup?

(*)

Sumber: UMM
Penulis:
Editor: Linda Fitria