Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Arintha Widya - Jumat, 20 Januari 2023
Ilustrasi perbedaan kepala desa dan lurah: Pembinaan yang dilakukan Camat, Kapolres, dan Danramil terhadap Kepala Desa Sukagumiwang dan perangkatnya di balai desa, Kabupaten Indramayu, Selasa (28/12/2021).
Ilustrasi perbedaan kepala desa dan lurah: Pembinaan yang dilakukan Camat, Kapolres, dan Danramil terhadap Kepala Desa Sukagumiwang dan perangkatnya di balai desa, Kabupaten Indramayu, Selasa (28/12/2021).

Parapuan.co - Barangkali, sebagian besar Kawan Puan mengira kepala desa dan lurah adalah jabatan yang sama.

Anggapan itu bahkan sering membuat kita menyapa kepala desa dengan sapaan Pak Lurah. Padahal, kepala desa dan lurah merupakan dua jabatan yang berbeda, lho.

Meski sering dianggap sama, kepala desa dan lurah punya kewenangan, status kepemimpinan, dan masa jabatan yang berbeda.

Ingin tahu apa perbedaan antara kepala desa (kades) dan lurah? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Definisi Kepala Desa dan Lurah

Sebelum mengetahui perbedaan jabatan kades dan lurah, ada baiknya kamu memahami dulu definisi dari istilah desa dan kelurahan.

Pengertian mengenai desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalamnya, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara untuk definisi kelurahan, yang pertama terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979.

Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri