Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Pulang ke Indonesia

Arintha Widya - Selasa, 7 Februari 2023
Ilustrasi sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia
Ilustrasi sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia freepik

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah tahu soal aturan bahwa penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) luar negeri harus pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk negara setelah lulus.

Faktanya, banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke tanah air, entah karena menikah atau bekerja di negara dirinya menempuh pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto pada awal Februari lalu seperti dilansir dari Kompas.com.

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin.

Padahal dalam aturan LPDP, terdapat sejumlah sanksi yang akan diterima penerima beasiswa jika tidak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu 90 hari setelah kelulusan.

Apa saja sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia setelah lulus? Berikut informasi lengkapnya!

Sanksi akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP.

1. Sanksi Administratif

LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

 Baca Juga: 5 Tips Lolos Beasiswa LPDP 2023 ala Presiden BEM Columbia University

- Sanksi administratif ringan.

- Sanksi administratif sedang.

- Sanksi administratif berat.

Sanksi administratif ringan meliputi sanksi ringan satu, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. 

 


Kemudian untuk administratif sedang yang diberikan di antaranya meliputi:

- Penundaan pembayaran Dana Studi.

- Penyesuaian pembayaran Dana Studi.

- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

 Baca Juga: Catat, Ini Kampus Tujuan LPDP 2023 dengan Jumlah Jurusan S2-S3 Terbanyak

4. Sanksi Administratif Berat

Sedangkan untuk sanksi administratif berat, LPDP akan melakukan hal-hal berikut ini:

- Memberhentikan penerima beasiswa sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

- Memberhentikan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

- Memblokir peserta atau penerima untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Atas dasar sanksi di atas, hendaknya Kawan Puan yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP mesti tetap pulang ke Indonesia, ya.

Bukankah kamu sudah menyebutkan bakal berkontribusi untuk Indonesia saat mengajukan beasiswa LPDP?

Baca Juga: Selain LPDP, Ini 4 Program Beasiswa Penuh untuk Kuliah S2-S3 di Inggris

(*)

Sumber: Kompascom
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini