Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso. (Ilustrasi syarat menjadi kepala desa)
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso. (Ilustrasi syarat menjadi kepala desa)

8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

11. Berbadan sehat;

12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan;

13. Dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Syarat Administratif Lain Calon Kepala Desa

Di samping syarat di atas, setiap daerah bisa saja memberikan kualifikasi administratif lainnya, semisal sebagai berikut:

1. Surat keterangan bebas dari narkoba;

Baca Juga: Viral Keluhan Peserta Seleksi Perangkat Desa, Yuk Ketahui Mekanismenya

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;

5. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;

6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat;

8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;

9. Bukan sebagai pengurus partai politik;

10. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

12. Memenuhi kelengkapan administrasi lain yang ditetapkan.

Kurang lebih, itulah beberapa syarat menjadi kepala desa yang perlu Kawan Puan tahu. Siapa tahu kamu tertarik?

Baca Juga: Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri

(*)