Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Rabu, 4 Januari 2023
ilustrasi aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja
ilustrasi aturan pesangon di Perppu Cipta Kerja melimey

Parapuan.co - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih banyak diperbincangkan usai diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Dalam Perppu Cipta Kerja banyak hal terkait ketenagakerjaan yang diatur, termasuk jam kerja, cuti, hingga uang pesangon.

Untuk uang pesangon sendiri ketentuannya terdapat di Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, di dalamnya menjelaskan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami PHK.

Ada pun ketentuan terkait uang pesangon yang akan diberikan meliputi: uang penghargaan dan penggantian hak.

Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

1. Ketentuan Terkait Uang Pesangon

Uang pesangon yang mesti diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya didasarkan pada masa kerjanya, yaitu:

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.

Baca Juga: Kena PHK, Begini Cara Menghitung Pesangon bagi Karyawan Tetap