PPKM Resmi Dicabut, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 3 Januari 2023
Syarat perjalanan naik kereta api setelah PPKM dicabut.
Syarat perjalanan naik kereta api setelah PPKM dicabut. Haidan Abdan Syakuro

Parapuan.co - Kabar gembira untuk masyarakt Indonesia menyambut Tahun Baru 2023.

Presiden Joko Widodo resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberhentian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilakukan di penghunung tahun 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022).

Saat ini, situsi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai melandai, sehingga pemerintah mencabut peraturan PPKM.

Pencabutan aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Terkait pencabutan PPKM ini, Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, belum ada perubahan aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk syarat vaksinasi Covid-19.

"Sejauh ini belum diubah untuk aturan prokes naik KA Jarak Jauh, terkait vaksinasi juga (belum berubah)," tutur Eva saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Nah, lalu seperti apa syarat naik kereta api jarak jauh dan dekat? Mengutip dari laman resmi KAI, berikut ini persayaratan perjakanan kereta api yang berlaku sejak 18 Desember 2021.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Kemenkes Sebut Tak Perlu Lagi Ada WFH