Mengenal Asuransi Kantor atau Perusahaan, Apa Bedanya dengan BPJS?

Arintha Widya - Selasa, 20 Desember 2022
ilustrasi asuransi kantor atau korporasi atau asuransi perusahaan.
ilustrasi asuransi kantor atau korporasi atau asuransi perusahaan. marchmeena29

Sementara untuk fasilitas asuransi kesehatan dari kantor, biasanya meng-cover kondisi penyakit atau musibah yang datang di waktu tidak terduga.

Asuransi kesehatan ini membuat karyawan lebih siap apabila harus mendapat penanganan medis serius maupun tidak, di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan/atau bekerja sama dengan pihak kantor dan perusahaan asuransi yang dipilih oleh kantor.

Lantaran berasal dari pihak swasta, asuransi kantor atau korporasi tentu berbeda asuransi yang berasal dari BPJS sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Perbedaan Asuransi Kantor dengan BPJS

Untuk itu, ada sejumlah perbedaan antara asuransi kantor dengan BPJS, mulai dari besarnya premi, manfaat, hingga masa berlakunya. Yuk, intip:

1. Asuransi kantor hanya dapat digunakan di perusahaan tempatmu bekerja sekarang, dan selama kamu masih bekerja di sana.

Setelah kamu resign atau keluar, kamu membutuhkan asuransi baru karena perlindungan asuransi kantor selesai dan tidak lagi berlaku.

Hal ini berbeda dengan BPJS, yang berlakunya lebih lama dan bisa dilanjutkan atau dipindahkan saat kamu pindah kerja.

2. Asuransi kantor juga hanya berlaku untukmu, tidak bisa digunakan untuk menjamin kesejahteraan keluargamu sebagaimana dapat diperoleh dari iuran untuk BPJS Kesehatan.

3. Nilai jaminan asuransi kantor tidak besar dan tidak dapat menutupi semua kebutuhan medis.

Oleh karenanya meski mendapatkan asuransi korporasi dari perusahaan tepatmu bekerja, kamu tetap membutuhkan asuransi lain, semisal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai perlindungan.

Nah, sudah tahu bedanya kan, Kawan Puan? Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya.

Baca Juga: Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

(*)

Sumber: Glints.com
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati