Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024

Arintha Widya - Senin, 19 Desember 2022
Ilustrasi syarat lowongan kerja menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024
Ilustrasi syarat lowongan kerja menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024 smartboy10

Parapuan.co - Pemilu 2024 sebentar lagi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan syarat lowongan kerja menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Apabila Kawan Puan tertarik menjadi anggota PPS, kamu bisa mulai mendaftar secara daring melalui laman siakba.kpu.go.id.

Proses pendaftarannya telah dimulai sejak 18 Agustus kemarin dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.

Apa saja syarat lowongan kerja menjadi PPS di Pemilu 2024 mendatang? Berikut uraiannya sebagaimana mengutip laman kpu.co.id.

Kualifikasi Pelamar Panitia Pemungutan Suara

Untuk menjadi anggota PPS, di bawah ini sejumlah persyaratan yang wajib kamu penuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Syarat bekerja sebagai anggota PPS berikutnya, yaitu berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Lawan Misinformasi Jelang Pemilu 2024, Google Beri Pendanaan Sebesar Rp 26 Miliar

4. Syarat lowongan kerja lain bagi calon anggota PPS di Pemilu 2024 ialah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Mendaftar sebagai Anggota PPS di Pemilu 2024

Bila kamu merasa sudah memenuhi syarat bekerja sebagai PPS di Pemilu 2024, lakukan pendaftaran dengan tata cara di bawah ini:

1. Masuk ke situs siakba.kpu.go.id.

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor KTP, dan password.

Baca Juga: Perempuan Ingin Berkompetisi di Pemilu 2024? Ini Tips dari Ridwan Kamil

3. Buka email yang kamu daftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan.

4. Buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik "Login".

5. Isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen.

6. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan.

7. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat, pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Jika tidak memenuhi syarat, pelamar dinyatakan tidak lulus.

9. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.

10. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak lulus menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Itulah tadi syarat lowongan kerja dan cara mendaftar sebagai anggota PPS di Pemilu 2024.

Bagaimana? Kawan Puan tertarik mendaftar jadi anggota PPS?

Baca Juga: Profil Yenny Wahid, Putri Gus Dur yang Diusung PSI Jadi Bakal Cawapres di Pemilu 2024

(*)

Sumber: kpu.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania