Berbagai Masalah Fintech P2P Lending yang Kerap Dikeluhkan Nasabah

Aulia Firafiroh - Senin, 21 November 2022
P2P Lending
P2P Lending Maria Stavreva

Parapuan.co- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) secara kumulatif telah menerima pengaduan sebanyak 2.867 pengaduan sejak awal 2021 mengenai masalah peer to peer (P2P) lending. 

Pengaduan mengenai P2P lending terus meningkat hingga 31 Oktober 2022.

Diketahui, sektor ini mengalami peningkatan signifikan hingga 60 persen secara tahunan.

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan catatan LAPS SJK tahun lalu, pengaduan dari sektor fintech P2P lending ada di nomor ketiga dengan jumlah pengaduan 188 atau setara 18,65 persen.

Jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 302 pengaduan atau setara 19,92 persen.

Sebelum Kawan Puan meminjam uang di P2P lending, ada baiknya untuk mengenali berbagai keluhan nasabah.

Masih melansir Kompas.com, berikut berbagai macam masalah fintech P2P lending yang dikeluhkan nasabah.

1) Bunga yang tinggi

Masalah bunga yang tinggi menjadi salah satu alasan utama yang banyak diadukan.

Menariknya, permasalahan terkait bunga justru memiliki persentase paling kecil yaitu 4,59 persen.

Baca juga: Hindari Kerugian, Ini 4 Tips Mencegah Risiko Gagal Bayar saat Investasi di P2P Lending

Raymas bercerita jika tidak ada ganti rugi karena jenis permasalahan terkait perilaku petugas penagihan dan tidak naik sampai mediasi

2) Perilaku petugas penagihan

Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK Raymas Putro mengatakan, perilaku petugas penagihan menempati posisi pertama dengan persentase 21,69 persen.

3) Restrukturisasi atau relaksasi kredit

Selanjutnya, terkait restrukturisasi atau relaksasi kredit yang juga menjadi soal. 

Sebelumnya, ada alasan lain seperti fraud dan dugaan penyalahgunaan data yang terjadi di industri ini.

“Kalau di sektor fintech ganti rugi sih enggak ada ya, paling sering ya restrukturisasi yang diberikan perusahaannya,” ujar Raymas dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/11/2022).

“Seringkali konsumen itu menulis jenis permasalahannya apa, pas kami verifikasi ternyata keinginan restrukturisasi,” tambah Raymas.

Sementara itu, untuk penyelesaian permasalahannya, Raymas melihat sektor fintech P2P lending merupakan yang proaktif dalam melakukan konfirmasi.

Baca juga: Berizin OJK, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi P2P Lending Terpercaya di Indonesia untuk Investasi

Demikian tadi berbagai masalah dari fintech P2P lending yang kerap dikeluhkan nasabah. 

Apakah Kawan Puan mengalaminya juga? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh