Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Baru Kementerian Agama

Alessandra Langit - Selasa, 18 Oktober 2022
Bentuk kekerasan seksual berdasarkan aturan baru Kementerian Agama.
Bentuk kekerasan seksual berdasarkan aturan baru Kementerian Agama. Getty Images/iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

MA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA ini diketahui mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Selain penanganan dan pencegahan, PMA ini juga mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang penting untuk diketahui masyarakat.

Melansir Kompas.comada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam aturan terbaru Kemenag ini.

Dalam aturan tersebut, dituliskan rayuan, lelucon, dan siulan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Berikut daftar 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang penting untuk Kawan Puan ketahui:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

Baca Juga: Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Bentuk Kekerasan Seksual dalam Bahasa Keseharian

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria