Inul Daratista Sebut 'Pukul-pukulan' dalam Rumah Tangga Wajar, Ini Kata Ahli

Arintha Widya - Jumat, 14 Oktober 2022
Illustrasi KDRT
Illustrasi KDRT breakthesilencedv.org

Parapuan.co - KDRT yang dialami Lesti Kejora belakangan ini sangat mencuri perhatian publik.

Selain kasus kekerasan itu sendiri, hal yang juga menarik perhatian masyarakat adalah pernyataan dari Inul Daratista.

Beberapa waktu lalu, Inul sempat menyebut bahwa di tahun-tahun awal pernikahan suami-istri bisa saling "pukul" dan itu wajar.

Rupanya, kekerasan dalam rumah tangga pernah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dari sisi sosiologis.

Hal itu terungkap dalam artikel Azzam Manan yang diterbitkan oleh Ditjen PP Kemenkumham sebagai berikut!

KDRT dalam Perspektif Sosiologis

KDRT adalah fakta sosial yang bersifat lintas etnik, kepercayaan, dan kawasan yang bisa ditemukan di masyarakat dari berbagai golongan, status, dan lapisan sosial.

Kekerasan ini bisa terjadi secara tiba-tiba juga terencana oleh dan terhadap semua aktor atau anggota dalam sebuah rumah tangga yang bertindak sebagai pelaku maupun korban.

Jika tergolong kekerasan, mengapa kemudian ada yang menganggap bahwa kekerasan adalah hal wajar dalam hubungan suami istri?

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar Usai Temui Suami di Polres

Ini karena pada awalnya, KDRT masuk dalam ranah privat sebuah keluarga yang jauh dari perhatian dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah.

Bentuk kekerasan ini pun beragam, mulai dari yang paling ringan sampai ekstrem, bahkan sampai menyebabkan cacat fisik hingga kematian bagi korban.

Seiring dengan perkembangan zaman, perkara KDRT makin terkuak dan mendapat perhatian dari banyak pihak mulai orang sekitar, pemerintah, bahkan publik internasional.

Undang-Undang KDRT

Kini, ada aturan khusus yang mengatur tentang KDRT yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KDRT telah digolongkan dalam sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya.

Tindakan kekerasan di rumah tangga selanjutnya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu, siapa pun yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan dalam rumah tangga, alangkah lebih baik bisa melaporkan kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Ungkap Alasan Maafkan Sang Suami

Selain kepolisian, korban dapat melapor ke komisi atau lembaga terkait, semisal Komnas Perempuan.

Dengan begitu, diharapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa berkurang sehingga tidak lagi menelan korban, terutama perempuan.

Bagaimana menurut Kawan Puan?

(*)