BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Brand Lokal

Ratu Monita - Jumat, 14 Oktober 2022
BPOM rilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya.
BPOM rilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya. Iana Kunitsa

Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru merilis mengenai sejumlah daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung bahan yang berbahaya. 

Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dikutip dari laman resmi BPOM, dalam pengujian tersebut ditemukan terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

Adapun dalam pengujian ini, BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.

Hasil temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10, yang merupakan bahan berisiko yang dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI.

Berdasarkan lampiran 3 penjelasan publik Nomor PW 02.04.1.4.10.22.168 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022, terdapat sejumlah daftar produk kosmetik berbahaya.

Lebih lanjut, ditemukan tiga produk kosmetik berasal dari brand kecantikan Madame Gie, milik Gisella Anastasia. 

Adapun tiga produk kosmetik yang dimaksud adalah satu perona pipi sweet cheek blushed, dan dua kuteks dari seri nail shell.

Baca Juga: Mengandung Merkuri, Ini Daftar Kosmetik Berbahaya Terbaru dari BPOM

Sumber: BPOM
Penulis:
Editor: Arintya