Mengenal Notice Period yang Berlaku sebelum Karyawan Mengakhiri Masa Kerjanya

Ardela Nabila - Diperbaharui Minggu, 5 Februari 2023
Mengenal apa itu notice period sebelum karyawan mengakhiri masa kerjanya.
Mengenal apa itu notice period sebelum karyawan mengakhiri masa kerjanya. AmnajKhetsamtip

Dalam Pasal 26 Ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya turut dijelaskan syarat pengunduran diri:

- Pekerja atau buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

- Pekerja atau buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

- Pekerja atau buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.

Namun, Ayat (3) dan (4) dalam Kepmenakertrans 78/2001 juga menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.

Jika keputusan tidak diberikan dalam kurun waktu tersebut, maka perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.

Batas Notice Period

Dari peraturan di atas, dapat terlihat bahwa batas pemberitahuan untuk pengunduran diri adalah satu bulan sebelumnya atau one month notice.

Akan tetapi perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan peraturan bahwa pemberitahuan dilakukan lebih dari satu bulan sebelumnya.

Misalnya pemberlakuan two month notice sebelum karyawan resign, khususnya mereka yang memiliki jabatan senior.

Meski sudah dijelaskan batas notice period, aturan di atas tidak menjelaskan terkait sanksi yang berlaku jika salah satu pihak tidak menerapkan one month notice.

Dalam hal ini, sanksi tersebut biasanya didasarkan pada peraturan atau kesepakatan kerja perusahaan dengan karyawan.

Di sisi lain, ini bisa saja berdampak pada kemungkinan terjadi PHK dengan waktu pemberitahuan yang mendekati berakhirnya masa kerja, sehingga bisa merugikan karyawan.

Kawan Puan, itulah penjelasan mengenai notice period yang berlaku sebelum karyawan mengundurkan diri dari suatu perusahaan.

Baca Juga: Survei Ini Ungkap Fenomena The Great Resignation di Indonesia, Apa Itu?

(*)

Sumber: Glints.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania