Segini Jumlah Gaji dan Fasilitas yang Didapat Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden

Aulia Firafiroh - Rabu, 14 September 2022
Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden
Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden dok. Kompas

Parapuan.co- Tak lama lagi, posisi Presiden Jokowi akan digantikan oleh Presiden RI baru yang terpilih pada tahun 2024.

Tentu profesi Presiden dan Wakil Presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan untuk hari tua sama seperti profesi lainnya.

Nominal uang yang diterima oleh Presiden dan Wakli Presiden sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Di Bab III Pasal 6 ayat 1 tertulis jika Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sedangkan ayat 2 mengungkapkan besaran pensiun pokok yang diterima sebagaimana seperti yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain itu ada UU Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Melansir Kompas.com, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jumlah gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji Petugas Kebersihan Pasukan Oranye di Jakarta

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh