Cerita Napi Perempuan Lahirkan dan Rawat Sang Anak di Dalam Sel Tahanan

Saras Bening Sumunar - Kamis, 8 September 2022
Bayi lahir prematur saat sang ibu mendekam di sel penjara.
Bayi lahir prematur saat sang ibu mendekam di sel penjara. brazzo

Karena hal tersebut, SLP telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHP dan harus menjalankan hukuman yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat pertama kali masuk Lapas, SLP tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Hal ini diungkapkan oleh Tri Anna Aryati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Bahkan Tri Anna Aryati juga menyebut jika saat itu kondisi SLP cukup meprihatinkan.

SLP diketahui memiliki beberapa masalah terkait kondisi kesehatannya yang memengaruhi kondisi kesehatan kandungan.

"Yang bersangkutan memiliki tekanan darah tinggi, kondisi kesehatannya tidak stabil, begitu juga dengan kondisi psikisnya yang mungkin kurang baik atau mudah stres," ucap Tri Anna Aryati seperti dilansir dari Kompas.com.

Sempat Drop

Karena kondisi kesehatannya yang kian memburuk, SLP juga sempat dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Resmi, Andibachtiar Yusuf Dikeluarkan dari Asosiasi Sutradara Film Indonesia Buntut Kekerasan pada Kru Perempuan

Pada saat itu SLP juga mendapatkan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria