Dampak Kenaikan BBM terhadap Sektor Industri hingga UMKM, Apa Saja?

Arintha Widya - Minggu, 4 September 2022
Kawan Puan, ada donasi untuk UMKM yang bisa kamu coba, lho.
Kawan Puan, ada donasi untuk UMKM yang bisa kamu coba, lho. CraigRJD

Parapuan.co - BBM seperti Pertalite, Biosolar, hingga Pertamax telah resmi naik per Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Meskipun sebagian masyarakat mungkin belum sepenuhnya menerima, namun keputusan menaikkan harga BBM dianggap langkah terbaik oleh pemerintah.

Sementara itu seiring dengan kenaikan BBM, tidak dapat dimungkiri akan memengaruhi sektor ekonomi lainnya.

Adalah Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan sektor apa saja yang akan terkena dampak kenaikan BBM.

Melansir Kompas.com, Bhima menilai bahwa industri di sektor otomotif akan terkena dampak paling parah.

Lalu, subsektor keuangan dan sektor retail juga tidak luput dari dampak naiknya harga BBM.

"Paling terasa itu di segmen industri otomotif. Karena masyarakat akan mengurangi pembelian motor dan mobil," terang Bhima.

"Selain itu, subsektor otomotif seperti bengkel juga terkena. Lembaga pembiayaan kendaraan bermotor, dan sektor retail juga akan terdampak," imbuhnya.

Pihaknya juga menjelaskan, masyarakat bisa membatasi pengeluaran mereka untuk kebutuhan sekunder dan tersier karena harga BBM yang naik.

Baca Juga: BBM Naik, Begini 5 Cara Mudah Menghemat Penggunaan Bahan Bakar Minyak

Daya beli masyarakat yang menurun inilah yang juga turut memengaruhi industri.

"Karena fokus pada harga BBM yang naik tapi harus dibeli, mereka mengorbankan kebutuhan sekunder dan tersier mereka," kata Bhima.

Bukan hanya sektor industri otomotif, Bhima Yudhistira juga menilai UMKM akan ikut terdampak.

"Khawatirnya, ada korelasi harga BBM naik dengan penurunan jumlah pekerja UMKM," ujar Bhima.

"Ini karena pelaku usaha UMKM melakukan efisiensi dalam menghadapi inflasi yang lebih tinggi, dan turunnya permintaan," jelasnya lagi.

Hal itu otomatis menyebabkan kenaikan beban operasional, dan potensi penurunan daya beli konsumen.

Untuk itu, menurutnya pemerintah juga mestinya memberikan bantuan untuk UMKM, seperti dengan mensubsidi bunga KUR atau permodalan.

Di sisi lain, pemerintah telah mengalihkan subsidi BBM ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000.

BLT tersebut diberikan dua kali setiap dua bulan, yaitu senila Rp300.000 untuk masyarakat tidak mampu.

Selain BLT, pemerintah juga mengalihkan subsidi BBM ke BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ketahui 3 Jenis Bansos yang Akan Diberikan Jika BBM Naik, Apa Saja?

(*)