Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Ardela Nabila - Minggu, 28 Agustus 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dok. Instagram @aniesbaswedan

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri