Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta

Ardela Nabila - Minggu, 28 Agustus 2022
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dok. Instagram @aniesbaswedan

Parapuan.co - Baru-baru ini ramai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan gaji fresh graduate atau lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta mencapai Rp18 juta.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengajak generasi muda untuk bergabung di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai PNS dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022) lalu.

Menurutnya, gaji PNS DKI Jakarta saat ini cukup besar dan tak kalah kompetitif dengan perusahaan swasta.

“Untuk masuk di Jakarta, fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp12 juta sampai Rp18 juta per bulan yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector,” ungkap Anies, dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI via Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Namun, benarkah klaim Anies Baswedan perihal nominal gaji untuk PNS DKI Jakarta tersebut?

Gaji PNS DKI Jakarta

Untuk diketahui, total penghasilan PNS terdiri dari sejumlah komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Dalam hal gaji pokok, nominal yang diterima sebenarnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri