Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg Pemilu 2024, Kenali Apa Itu SKCK dan Kegunaanya yang Dipertanyakan

Aulia Firafiroh - Selasa, 23 Agustus 2022
Apa itu SKCK dan Kegunaannya
Apa itu SKCK dan Kegunaannya Hailshadow

Baca juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter

2) Polda

Berbeda dengan lokasi sebelumnya, di lokasi ini, Kawan Puan bisa mengurus surat keterangan untuk keperluan melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

3) Polres

Polres melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

4) Polsek

Jika kawan Puan membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, pindah alamat, atau melanjutkan pendidikan, bisa dilakukan di lokasi ini.

Pada dasarnya, SKCK merupakan surat yang menunjukkan bahwa Kawan Puan memiliki perilaku baik dan tidak memiliki riwayat kejahatan.

Tentu kebijakan eks koruptor boleh mendaftar caleg pada Pemilu 2024 menjadi pertanyaan.

Pasalnya sikap korupsi bukanlah cerminan sikap yang baik dan tidak patut dicontoh.

Demikian pengertian mengenai apa itu SKCK dan kegunaannya yang sering dipakai sebagai persyaratan untuk melamar kerja.

Nah, semoga informasi di atas membantu Kawan Puan yang bertanya-tanya apa itu SKCK, kegunaannya, serta dimana lokasi mengurusnya berdasarkan kebutuhan. (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh